JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait pemeriksaan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh Kejaksaan Negri Purwakarta, Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Neng Supartini, dari Fraksi PKB memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (21/3/2018).
Neng Supartini yang juga sebagai Ketua DPC Partai PKB mengenakan kerudung berwarna merah muda datang hanya ditemani oleh sopir pribadi.
Ketua DPC PKB itu menggunakan mobil dinas pelat merah T 8 A. Neng dengan santainya memasuki kantor Kejaksaan.
Saat ditanyakan tentang persiapannya sebelum diperiksa pihak penyidik kejaksaan, Neng memilih tak banyak berkomentar atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan media.
“Nggak ada persiapan,” jawabnya singkat sambil berlalu memasuki ruang penyidik.
Diketahui, minggu-minggu ini kantor Kejari Purwakarta yang berada di Jln. Siliwangi memanggil para unsur pimpinan DPRD terkait kasus SPPD fiktif.
Mulai dari Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Syarif Hidayat, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Sri Fuji Utami, dan hari ini Wakil Ketua Dewan dari PKB Neng Supartini sudah melalui proses pemeriksaan Kejari.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini telah menahan satu orang pejabat di kesekretariatan DPRD.
Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka mantan pejabat kesekretariatan DPRD, yaitu mantan Sekwan dan Bendahara DPRD Purwakarta. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat