DPRD Ciamis Prioritaskan Bahas 3 Raperda Ini

JABARNEWS | CIAMIS – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan oleh DPRD Kabupaten Ciamis pada 2018 ini.

Dari tujuh Raperda yang diusulkan melalaui hak inisiatif DPRD Ciamis, Raperda yang dinilai sangat dibutuhkan masyarakat yaitu tentang Pengelolaan Sampah, Penyelanggaraan Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, dan Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda.

Selain ketiga Raperda itu, 4 Raperda lain yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyelenggaraan Penanaman Modal, Kota Layak Anak, Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda, serta Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Ciamis, Zaenal Arifin, mengatakan, pada materi Reperda tentang Pengelolaan Sampah, DPRD akan mendorong Pemkab Ciamis agar menangani sampah hingga ke tingkat desa. Karena, saat ini wilayah pelayanan sampah hanya terdapat di wilayah Kawali, Ciamis dan Banjarsari.

Baca Juga:  Corona Serbu Sukamiskin, Sebanyak 51 Napi Koruptor Positif Covid-19

“Di tiga daerah itupun pelayanannya belum maksimal. Justru kami akan mendorong agar seluruh daerah di Ciamis tersentuh dalam pelayanan sampah,” terangnya, katanya, dikutip HR Online, Jumat (3/8/2018).

Zaenal mengatakan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis tidak bisa mengelola sampah hingga ke seluruh daerah di Kabupaten Ciamis. Selain keterbatasan personel, juga faktor luasnya wilayah Kabupaten Ciamis.

“Jadi, dalam konsep kami, dalam penanganan sampah ini akan melibatkan pemerintah desa. Tetapi, dalam pengelolaannya, tetap di bawah koordinasi bidang Kebersihan DPRKPLH. Mengenai teknisnya, nanti akan kita kaji bersama Pemkab Ciamis,” katanya.

Baca Juga:  Beroprasi Sejak 2002, Akhirnya Tambang Batu Gunung Sirnalanggeng Ditutup Total

Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, Zaenal menjelaskan, usulan itu muncul setelah banyak kasus hukum yang melibatkan rakyat miskin, tidak mendapat keadilan yang penuh, karena tidak mampu membayar jasa pengacara.

“Bahkan, ada kasus yang sampai tidak dilaporkan ke pihak berwajib akibat mereka minim pengetahuan dan bantuan hukum. Makanya, apabila ada kasus hukum terkait rakyat miskin, Pemkab harus memberikan bantuan hukum dari mulai penyidikan sampai di pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Tata Cara Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemda, kata Zaenal, berawal dari banyaknya pengembang perumahan di Kabupaten Ciamis yang ingkar terhadap kesepakatan dengan konsumen. Kesepakatan itu terkait Prasarana Sarana Utilitas (PSU) seperti sarana peribadatan, lokasi pemakaman dan sarana infrastruktur di kawasan perumahan.

Baca Juga:  Ade Yasin Pastikan Kabupaten Bogor Solid dan Kondusif, Teroris Tak Akan Masuk

“Kami banyak mendapat keluhan dari masyarakat bahwa pengembang tidak membangun sarana peribadatan, lokasi pemakaman dan sarana infrastruktur di kawasan perumahan sebagaimana kesepakatan awal. Nah, dengan adanya aturan ini, Pemkab bisa mengatur pengembang untuk merealisaskan seluruh kesepakatan fasilitas PSU dengan konsumen. Jadi, nanti Pemkab yang menekan hingga memberikan sanksi apabila pengembang ingkar janji tidak membangun fasilitas PSU,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat