Pasundan

Dua Minggu, Polres Bandung Tindak 11.108 Pelanggar Lalu Lintas

×

Dua Minggu, Polres Bandung Tindak 11.108 Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Polres Bandung melakukan tindakan tilang bagi para pelanggar lalu lintas dalam operasi zebra Lodaya 2018. Operasi ini digelar mulai 30 Oktober 2018 hingga 12 November 2018 kemarin.

Menurut KBO Lantas Polres Bandung Iptu Kiki Hartaki, tahun ini pihaknya mengeluarkan surat tilang sebanyak 11.108 berkas. “Dibandingkan dengan tahun 2017 ada penurunan, karena di tahun 2017 16.394 pelanggaran,” ucap Kiki, Rabu (14/11/2018).

Baca Juga:  12 Jam, 5.022 Kendaraan Diputar Balik di Jawa Barat

Atas penurunan jumlah pelanggar ini, Kiki mengaku pihaknya sangat bersyukur. Artinya, pengendara kendaraan bermotor di wilayah hukumnya mulai lebih sadar akan keselamatan berlalu lintas.

Penurunan ini terjadi selain karena kedewasaan masyarakat yang meningkat, sosialisasi yang dilakukan pihaknya pun dianggap berhasil karena warga menjadi lebih paham.

Baca Juga:  Pohon Tumbang Timpa Dua Rumah Warga di Kandanghaur Indramayu

Dari 11.108 pelanggaran pada operasi zebra lodaya 2018 ini, lanjut Kiki, mayoritas pelanggar adalah pengendara roda 2. Kebanyakan dari mereka adalah tidak menggunakan helm, lawan, arus hingga tidak dilengkapi surat-surat.

“Dari segi umur yang dominan antara umur 15 tahun hingga 35 tahun,” tambahnya.

Baca Juga:  Resmi, Ferdinand Sinaga Kembali Berseragam Persib

Meski operasi zebra lodaya 2018 telah selesai, Kiki mengimbau warga untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas. Pasalnya, kecelakaan bisa terjadi kapan saja, sehingga harus terus diantisipasi.

“Tolong bantuan dan kesadarannya saling membantu untuk keselamatan dalam berlalu lintas,” pungkasnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan