Emil Minta Masyarakat Manfaatkan Sertifikat Tanah Untuk Modal Usaha

JABARNEWS | BANDUNG – Wali kota Bandung Ridwan Kamil menyarankan, agar sertifikat tanah yang dimiliki warga dimanfaatkan atau dipakai untuk kegiatan usaha agar hidup lebih sejahtera.

“Catatan sertifikat tanah yang diagunkan ini mencapai Rp 20 triliun. Ini adalah modal untuk produktif bukan konsumtif sehingga masyarakatnya sejahtera,” tutur Ridwan Kamil disela simbolis penyerahan 1.100 sertifikat tanah kepemilikan resmi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung kepada warga di Graha Batununggal Indah, Selasa (23/01/2018).

Penyerahan sertifikat tersebut lanjut Emil sapaan akrabnya merupakan salah satu kerja sama Pemerintah Kota Bandung beserta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mensejahterakan warga.

Baca Juga:  Sejumlah Makam di Bandung Dibongkar Keluarga, Satgas Soroti Vonis Covid-19 RS

Lanjut orang nomor satu di Bandung itu sertifikasi tanah di Kota Bandung berjalan dengan cepat dan tepat itu karena, Kota Bandung memiliki peta digital yang canggih sehingga membuat pengukuran tanah menjadi lebih mudah.

Pada kesempatan itu Emil meminta salah satu warga menceritakan perjuangan mendapatkan sertifikat tanah tersebut.

Aang Burhanuddin, warga Kecamatan Cidadap tepatnya di Jalan Bukit Raya RT 08 RW 03. Mengaku sejak awal tahun 1996 memperjuangkan tanah hak miliknya. Namun baru kali ini, ia mendapat kemudahan serta kelancaran dalam memproses sertifikat tanah.

“Sejak tahun 2004 saya mengajukan untuk didata,  tanah saya seluas 111 meter persegi yang rencananya untuk rumah tinggal. Alhamdulillah atas kinerja birokrasi yang baik, saya cukup mudah untuk memproses sehingga sekarang sudah memiliki sertifikat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pembangunan Cable Car Di Lembang Bandung Barat, Rutenya Bakal Ditambah

Sementara itu, Kepala BPN Kota Bandung, Elijas B. Tjahajadi menyampaikan, sebanyak 1.100 warga Kota Bandung mendapatkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2017. Sedangkan aset yang dimiliki Pemerintah Kota Bandung melalui program PTSL sebanyak 7942 sertifikat dan Aset Pemkot Bandung melalui kegiatan Pra Sarana Utilitas (PSU) oleh pengembang  sebanyak 198 sertifikat. Sedangkan, untuk kawasan Punclut saat ini baru diserahkan sebanyak 2 sertifikat.

Baca Juga:  Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Di Sukabumi

“Ke depannya kita akan terus bekerja dan berusaha agar kawasan tersebut memiliki sertifikat sehingga jelas lokasi dan dokumen-dokumennya,” ujarnya.

Kepala Seksi Hukum Pertanahan BPN Kota Bandung Yayat Ahadiyat Waludin menambahkan, pengukuran dalam beberapa bidang yang dilakukan dalam program PTSL di antaranya, pengukuran bidang tanah menjadi sertifikat sebanyak 20.374 bidang, pengukuran bidang tanah menjadi rumah 31.486 bidang dan pengukuran bidang tanah yang landing dalam peta pendaftaran 91.000 bidang.

Sehingga jumlah keseluruhan dalam penyelesaian berkas sebanyak 142.863dengan persentase target capaian adalah 153,61 persen yang melampaui target kantor BPN dengan penyelesaian berkas di tingkat nasional dari 476 lebih kantor BPN kabupaten/kota Indonesia.

Laporan : Evi Damayanti