Gerah Pemberitaan PD Pasar Kota Bandung, PT APJ Angkat Bicara

JABARNEWS | BANDUNG – Gerah dengan pemberitaan Pasar Andir yang menganggap gagal dikelola PT Aman Prima Jaya (PT APJ) oleh Pemkot Bandung dalam hal ini diwakili PD Pasar Bermartabat, PT APJ mulai angkat bicara.

Kuasa Hukum PT APJ, Gilang Jalu Praga, mengatakan, dari awal terkait pengelolaan Pasar Andir oleh kliennya.

Pengelola Pasar Andir berdasarkan perjanjian pada 28 September 2009 dan diamandemen pada 2014, tercatat berakhir perjanjian itu tahun 2016, hanya sebelum berakhir ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pihak. Salah satunya evaluasi termasuk pertimbangan-pertimbangan yang oleh tim independen yang harus dilakukan terutama dalam hal ini oleh mitra PT APJ yakni PD Pasar.

“Namun faktanya hal itu tidak kami dapati. Sampai akhirnya seolah-olah hanya merujuk pada perjanjian yang memang hanya menegaskan waktu. Kami pun cukup kaget karena sebagai mitra seharusnya terjadi sebuah dialog apa-apa saja menuju proses pengakhiran atau perpanjangan. Karena pemahamannya ini, saya buka secara general. Kami termasuk pengelola pasar yang berdasarkan konsep BOT, kami termasuk taat kewajiban terkait yang tercantum,” jelasnya, di Jalan Aceh, Bandung, Selasa (15/1/2019) petang.

Baca Juga:  Pakai T-Cash Di Upnormal Dapat Cash Back 25 Persen

“Kami masih berpikir apa kira-kira kelanjutnnya karena minimal ada deklarasi pernyataan dari pihak mitra kami. Namun waktu bergulir hari ini tidak kami dapatkan hanya bahasa-bahasa sifatnya letter lux. Betul hal itu tidak salah, namun pengakhiran itu ada beberapa proses. Maka dari itu apabila membicarakan masalah pengakhiran perjanjian, itu yang kami ungkap di press realese ini. Justru itu yang sedang kami permasalahkan sedang proses berjalan,” tambahnya.

Terkait nilai kerugian Rp. 15 miliar seperti pernah disampaikan PD Pasar pada pemberitaan sebelumnya, lanjut Gilang, itu tidak berdasarkan lembaga independen yang menilainya.

“Itu hanya sebuah estimasi, kami tidak tahu titik kapan terjadinya. Kami tidak mendapat penjelasan,” paparnya.

Soal kewajiban salah satunya pemberian royalti, diakuinya, sudah dilakukan. Setiap termin PT APJ membayar Rp. 5 miliar, namun pada 2010-2011 terjadi keterlambatan karena pasar Andir alami kebakaran.

Baca Juga:  Pemilik Nama Agus Hari Ini Berkumpul di Bandung

Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Hotma Bhaskara Embong Nainggolan, sebenarnya PT Aman pernah diaudit oleh BPKP pada tahun 2013 dan hasilnya bagus, terbaik setara dengan pasar baru.

Kata dia, PT Aman yang telah menggelontorkan dana Rp. 112 miliar tidak pernah menganggap waktu pengelolaan telah habis. Hal itu sesuai keputusan DPRD no 15/2004 yang memberikan hak pengelolaan 20 tahun. Karenanya pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Badan Arbritrase Nasional Indonesia (BANI). Pasar Andir dikelola PT APJ hanya 6 tahun yang seharusnya bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

“Harapannya, kami menghormati PD Pasar dan proses di BANI. Jangan PD Pasar malah seolah-olah menggiring opini. Masyarakat harus tahu kondisi sebenarnya dan silahkan tanya pedagang setelah dikelola PD Pasar lebih baik atau tidak,” tuturnya.

Hotma menilai, PD Pasar tidak fair karena dari awal tujuannya Pasar Andir adalah revitalisasi PKl di luar kedalaman namun kenyataannya sampai saat ini PKL di luar makin banyak bahkan uang di dalam pun keluar lagi.

Baca Juga:  Kabupaten Bogor Akui Masih Kekurang ASN Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Seharusnya, kata dia, Pemkot bisa mengawasi BUMD-nya sehingga ruang mana yang kosong di sana bisa dilihat.

Masih kata Hotma, sebenarnya sebelum oleh PT Aman, Pasar Andir dan Pasar Ciroyom pada tahun 2004 dikelola oleh PT Anugerah Parahyangan Jaya.

Pada perjalanannya pembangunan tidak berjalan baik. Salah seorang direksi di PT Anugerah yang juga di PT Aman akhirnya mengambil alih atau take over pada 2007. Hal itu diketahui Pmkot Bandung, karena pembangunan itu mandek.

Jumlah kios di Pasar Andir ada 2354 kios terhitung mulai dari lantai basement hingga lantai 4 paling atas. PT APJ pada 2014 pascakebakaran sedang memasarkan lantai dua yang berjumlah 416 kios seharga sekitar maksimal Rp. 100 juta itu, dari jumlah tersebut 15%-nya belum terjual. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat