Guru Honorer Kecewa, Usia Di Atas 35 Tahun Tak Bisa Ikuti Seleksi CPNS

JABARNEWS | GARUT – Di tengah kecemasan yang mendalam, sejumlah guru honorer Garut mengaku kecewa pada pemerintah, terutama kebijakan yang dikeluarkan Kementrian PAN RB. Pasca-diterbitkannya Peraturan Menteri PAN RB No 36 Tahun 2018, honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018.

Menjadi abdi negara bagi mereka memang sangat diidamkan. Apalagi mereka sudah mengabdi puluhan tahun untuk bangsa dan negara ini. Kondisi ini dikeluhkan ribuan guru honorer Garut.

Undang, salah seorang guru honorer asal Malangbong, Garut misalnya, sudah mengabdi puluhan tahun sebagai guru honorer di sekolah dasar. Namun, penghargaan bagi dirinya seolah tak berarti. Dirinya dan sejumlah honorer gaek ini, lagi-lagi harus kandas bermimpi menjadi PNS.

Sebelumnya ia terjungkal saat mengikuti tes PNS sesama honorer, 3 November 2013.

Baca Juga:  Hari Ini Parkir Elektronik Di Bandung Mulai Beroperasi

“Memang nasib baik belum berpihak pada saya. Padahal rata-rata teman sekolah di PGA dulu sekarang sudah menjadi kepala sekolah,” ujar Undang, saat ditemui Jabarnews, Sabtu (8/9/2018).

Undang memang salah satu guru honnorer yang masuk K2 dan sudah memiliki sertifikat pendidik, ”

“Saya sudah disertifikasi 2009. Tapi sejak tahun 2014, tunjangan sertifikasi dihentikan lantaran tidak memiliki SK. dari Bupati,” keluhnya.

Sekarang, ada aturan Permendikbud yang menyebutan guru honorer bisa dibayarkan upahnya dari BOS bila telah memiliki SK Penugasan dari Bupati. Hingga saat ini ratusan guru honorer bersertifikaat profesi ini belum juga menerima surat penugasan dari Bupati itu.

Baca Juga:  Pria Asal Tulungagung Berjalan Mundur Untuk Bertemu Presiden

Dengan tegas Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan, dirinya tidak mungkin menandatangani SK Guru Honorer karena akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 48 Tahun 2005.

”Mereka sudah diberi penjelasan sebelum Pilkada. Apabila saya tanda tangani seolah–olah Guru Katagori 2 diangkat sebagai pegawai honorer Pemda yang diangkat Bupati. Itu akan bertentangan dengan PP 48 Tahun 2005. Itu jelas melanggar aturan”, kata Rudi, Jumat (7/9/2018).

Sedangkan, lanjut Rudy, mereka dulunya hanya diangkat oleh Kepala Sekolah atau BKD. Dan, tahun 2005, sebelum dirinya menjabat Bupati, berdasarkan Permendikbud guru bisa mendapatkan sertifikasi bila ada SK pengangkatan dari Bupati.

Baca Juga:  Emak-emak di Purwakarta Cekcok dengan Pekerja KCIC, Longsoran Lumpur Kerap ke Pemukiman

”Karena ada Undang–Undang ASN yang menyatakan bahwa Bupati tidak diperbolehkan untuk mengangkat honorer, maka Saya memberikan solusi di mana bagi para guru di bawah 35 tahun silahkan untuk mengikuti seleksi CPNS,” ujarnya.

Ditambahkannya, bagi yang di atas 35 tahun, bila memenuhi syarat akan diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang saat ini PP-nya telah keluar beserta Peraturan Pelaksanaannya.

”Saya siap berdialog dengan mereka karena merasa empati juga atas masalah ini. Namun harus bagaimana lagi, ada aturan yang menganjal,”, pungkasnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat