Guru Honorer Meradang, Disebut Ilegal Oleh Plt Kadisdik Garut

JABARNEWS | GARUT – Ribuan Guru Honorer di Kabupaten Garut meradang. Mereka meradang setelah beredar vidio pernyatan dari beberapa pejabat dinas pendidikan yang terjadi saat audiensi dengan Komisi A di Gedung rakyat Garut, Rabu (12/09). Video itu kini beredar di medsos.

Dalam vedio itu nampak Plt Dinas Pendidikan mengeluarkan pernyataan tidak sedap terhadap guru honorer. Plt Disdik Djajat darajat menyatakan bahwa guru honorer itu ilegal dan tidak sah mengisi buku laporan pendidikan.

Pernyataan itu sorak saja membuat para guru honorer terpukul, bertahun-tahun pengabdian mereka dipandang sebelah mata oleh pejabat Dinas Pendidikan Garut.

Ditemui di sekretariat Forum Aliansi Guru dan Karyawan (Fagar) di jalan Pembangunan Garut, Ketua Umum Fagar Cecep Kurniadi menjelaskan, ia bersama pengurus lainnya, guru honorer lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta beberapa pengurus PGRI kabupaten Garut kemarin melakukan audiensi dengan pihak pejabat disdik, BKD, dan wakil rakyat untuk meminta surat penugasan dari Bupati Garut. Namun sialnya tanggapan Pejabat Disdik kurang menyenangkan.

“Kami meminta diberi surat tugas dari Bupati Garut, karena SK. Penugasan itu sangat penting bagi para honorer, tidak sedikit guru honorer yang sudah mengabdikan dirinya tidak memiliki Nomor urut pendidik dan tenaga pendidikan (NUPTK) selain itu, tidak sedikit guru honorer yang tunjangan sertifikasinya terkendala tidak bisa dicairkan, tidak sedikit pula guru Honorer yang sudah lulus PPG tidak bisa melanjutkan tahapan ke sertifikasi lantaran terganjal harus memiliki SK Penugasan Bupati,” keluhnya pada Jabarnews, Kamis (13/09) di Garut.

Baca Juga:  Ekosistem Tanaman Terancam, Bima Arya Minta Wisata Malam di Kebun Raya Bogor Dihentikan

Dikatakannya, saat ini berbagai persoalan tengah melanda guru honorer, didzalimi pemerintah khususnya honorer K2, belum lagi sudah tiga bulan upah dari dana BOS belum dibayarkan lantaran hingga kini dana BOS harapan satu satunya mata pencarian hingga kini belum kunjung dicairkan .

Kini ditambah lagi ada pernyataan pejabat disdik yang menyinggung perasaan para guru honorer. “Bertahun tahun kami mengabdi mengajar anak mendidik anak bangsa tapi malah dianggap ilegal, dan tidak syah mengisi nilai,” ujarnya lirih.

Serupa dengan Cecep, salah satu honorer yang juga mengikuti proses audiensi Adeng Sukmana mengaku terpukul dengan pernyatan itu. “Jelas saja kami tersinggung, kami ini seolah tidak dianggap ada oleh mereka. Padahal Guru PNS itu terbatas, bahkan rata-rata tiap sekolah mayoritas guru Honorer. Kamilah yang membantu mensukseskan kualitas pendidikan Garut,” keluhnya.

Baca Juga:  Nikmati Wifi Gratis di Depan Minimarket, Dua Orang Pemuda di Ciamis Jadi Korban Penodongan

Menurutnya, ribuan Guru Honorer Garut mendesak Plt Kadisdik segera mengklarifikasi atas pernyataannya, bahkan meminta maaf atas pernyataannya yang menyakitkan para guru Honorer .

“Kami berharap Plt Kadisdik bisa menyampaikan permohonan maafnya atas pernyataan yang dianggap tidak mengenakkan oleh ribuan guru honorer Garut,” ucap adeng.

Dilain pihak Sekretaris Komisi A Dadang Sudrajat menegaskan keresahan para guru honorer itu tentunya harus segera disikapi secara serius oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.

“Wajar mereka merasa resah karena semakin tidak menentunya penerbitan SK penugasan dari Pemda sebagai tindak lanjut Permendikbud No 8 tahun 2017 dan Permendikbud No 1 tahun 2018,” kata Dadang, Kamis (13/9).

Pihaknya mengaku prihatin. Bagaimana tidak, hingga saat ini Pemda Garut belum menerbitkan SK tersebut. Terlebih, dengan adanya stetmen Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) yang tidak memahami akan permasalahan guru honorer.

Baca Juga:  Mahasiswa Unsika Ciptakan Nilai Ekonomi Dari Sampah

Guru Honorer tersinggung dengan pernyataan bahwa guru honorer bukan guru. Bahkan, memberi nilai kepada siswa pun tidak sah. Pernyataan itu kata Dadang, tidak layak dilontarkan seorang pejabat di lingkungan Disdik.

“Kami berharap para guru honorer terus berjuang menuntut hak-haknya. Menurut saya, perjuangan mereka sebaiknya segera direspon karena sudah mengabdikan diri untuk mencerdaskan anak bangsa disaat kita mengalami kekurangan ribuan guru,” harap Dadang.

Komisi A tambah dia, telah meminta pimpinan DPRD Garut melayangkan surat kepada Bupati agar segera menerbitkan SK penugasan kepada para guru honorer. Dimana secara regulasi, mereka sudah memiliki dasar hukum yang bisa dijadikan acuan untuk terbitnya SK penugasan.

Sementara Ketua PGRI Kabupaten Garut Mahdar Suhendar, saat ini tengah berkordinasi untuk menyikapi pernyataan PLT Disdik ini. Pihaknya telah mengundang para ketua cabang PGRI Sekabupaten Garut tanggal 18 September mendatang. (tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat