Kawin Kontrak, Modus WNA Manipulasi Visa Turis

JABARNEWS | DEPOK – Tim pengawas orang asing (Timpora), Kota Depok memulangkan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayahnya, karena tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kota Depok, Sukri Martin, mengatakan, berbagai modus ditemukan terkait pelanggaran itu. Salah satunya, banyak WNA yang menikah kontrak dengan warga pribumi. Menurutnya praktik tersebut dilakukan agar WNA bisa menetap lebih lama di Indonesia dan lebih mudah mendapat pekerjaan khususnya Kota Depok.

Baca Juga:  Jangan Anggap Remeh, Inilah Suka Dukanya Admin Media Sosial

“Sejumlah WNA dideportasi karena tak memiliki izin tinggal yang sah, ditambah adanya modus dengan memiliki pasangan Warga Negara Indonesia (WNI), untuk memudahkan mencari pekerjaan,” katanya, dikutip Bisnis Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca Juga:  Banyak Pendaftar Curang, Emil: Pelanggar PPDB Akan Diskualifikasi

Sukri mengungkapkan, para WNA melanggar izin tinggal dan rata-rata menggunakan visa turis. Untuk itu, dengan menikahi WNI, orang asing bakal memiliki penjamin dan bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Namun, ada juga WNA yang tinggal setahun di Indonesia, kemudian memperpanjang izinnya sebanyak lima kali.

Baca Juga:  Sejarah Tugu Cornelis Chastelein, Sebagai Tempat Wisata Depok

“WNA memanfaatkan asmara untuk bertahan hidup dan bekerja di Indonesia,” katanya.

“Para imigran ilegal biasanya selalu berpindah-pindah tempat, jadi perempuan harus waspada dengan WNA, terlebih nantinya sang buah hati bisa menanggung status anak di luar nikah,” tambahnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat