Keji, Ditolak Hubungan Badan Suami Bunuh Isterinya

JABARNEWS | SUBANG – Misteri kematian Dewi Yeti(38) warga Kumpay, Kecamatan Jalancagak, Kab Subang akhirnya terungkap. Dewi menjadi korban pembunuhan suaminya sendiri.

Untuk mengelabui petugas, pelaku Asep Setina(39) sengaja merekayasa, seolah-olah istrinya ditemukan dalam keadaan sakit pada Jumat(4/5/2018) lalu sekira pukul 02.00 Wib dan sempat membawa korban ke Rumah Sakit di wilayah Jalancagak.

Baca Juga:  Dukung Vaksinasi Covid-19, Alodokter Galakkan Edukasi Lewat Digital

Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni didampingi Kasatreskrim, AKP M Ilyas Rustiandi serta Kapolsek Jalancagak, AKP H.Mashar Junaedi Senin(7/5/18) membenarkan ada kejanggalan saat penyidikan diperkuat hasil otopsi.

“Dari hasil penyidikan akhirnya Polisi menetapkan Asep sebagai tersangka,” kata Kapolrea kepada awak media, Senin (7/5/)

Kapolres mengatakan, tewasnya Dewi Yati secara tragis akibat kekesalan tersangka yang mengajak hubungan badan namun sempat ditolak korban.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1500 Meter

“Tersangka memaksa dan menindihnya hingga klimaks.Ternyata korban meninggal dengan mulut berbusa dan berdarah,” jelasnya.

“Selanjutnya dari hasil kesimpulan dokter forensik, korban meninggal dalam keadaan mati lemas dan di bibir korban terluka akibat menahan rasa sakit,” terang Joni

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Penuhi Stadion GBLA Bersama Ustad Somad

Mengetahui korban telah tidak bernyawa, tersangka pun sempat membuat laporan palsu ke pihak Polsek Jalancagak agar peristiwanya tidak diketahui keluarga korban.

“Akibat perbuatanya korban terancam hukuman 15 tahun sesuai dengan Undang Undang No.23 Tahun 2004 pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan KDRT,” pungkas Kapolres. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat