Pasundan

Komplotan Begal Bersenjata di Bekasi Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Lagi Masih DPO

×

Komplotan Begal Bersenjata di Bekasi Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Lagi Masih DPO

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BEKASI – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambelang meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara,” kata Kepala Kepolisian Sektor Tambelang AKP Miken Fendriyati saat ungkap kasus di Mapolsek Tambelang Bekasi, seperti dilansir dari Antara, Jumat (30/7/2021)

Baca Juga:  Plt Disdik Sergai Ingatkan Guru Tetap Gelar Belajar Daring dan Luring

AKP Miken menyebutkan empat pemuda komplotan begal itu masing-masing berinisial AR, RP, MF, dan MR, sedangkan dua rekannya, G dan A, masih dalam pengejaran petugas.

“Dua orang lagi masih DPO. Mereka kerap melancarkan aksi kejahatan di jalanan,” katanya.

Miken menjelaskan bahwa penangkapan kawanan begal ini bermula dari laporan DF yang menjadi korban pembegalan dengan luka senjata tajam pada hari Sabtu (24/7).

Baca Juga:  Dua Begal Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ada yang Dihadiahi Timah Panas

Korban mengalami luka akibat sabetan sebilah celurit saat mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang pukul 02.00 WIB. Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah enam orang itu membawa kabur motor milik korban.

“Jadi, modusnya pelaku memepet korban, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor korban,” katanya.

Baca Juga:  Wow Capai Sejuta Penonton, Film OKB Resmi Jadi Film Box Office Ketiga Tahun ini

Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.

“Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron,” katanya.

Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)

Tinggalkan Balasan