Meski Dilarang, Kendaraan Berat Tetap Lewati Jalur Ini

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pembatasan jam operasional kendaraan berat di kawasan perkotaan Padalarang dan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, masih kerap dilanggar oleh para pengemudi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat beralasan, pihaknya masih terus mengevaluasi aturan tersebut.

Kepala Dishub Kabupaten Bandung Barat, Ade Komarudin, didampingi Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bandung Barat, Vega Priambodo, menyatakan, sebelum aturan itu ditetapkan pihaknya telah melakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk dan penyebaran pamflet, pengiriman surat ke perusahaan, maupun di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan tetapi, dia mengakui, memang masih ada truk yang melintas pada jalur dan jam yang dilarang itu. Pembatasan jam operasional kendaraan berat diberlakukan di lima jalur protokol di Padalarang dan Batujajar, yaitu di Jalan Raya Padalarang, Jalan Cihaliwung, Jalan Panaris, Jalan Cimareme, dan Jalan Cangkorah-Batujajar. Di jalur tersebut, truk dilarang melintas pada pukul 7.00-10.00 dan 15.00-18.00.

Baca Juga:  Diisukan Sebagai Pelakor, Ini Profil Nissa Sabyan

“Kebijakan di jalan itu kan bersifat dinamis. Kalau masih ditemukan pelanggaran maupun kemacetan, akan terus dievaluasi. Setiap bulan kami evaluasi, termasuk pergeseran personel dari satu titik simpul kemacetan ke titik lain. Bahkan, kalau Jalan Padalarang diperlebar seperti Cicalengka dan sudah tidak ada lagi kemacetan, pembatasan waktu operasional angkutan barang bisa dicabut,” katanya, di Ngamprah, dikutip Pikiran Rakyat, Sabtu (21/7/2018).

Dia menyebutkan, Dishub sebetulnya sudah menempatkan 30 personel untuk memastikan aturan itu terlaksana. Para petugas itu disebar di delapan titik simpul kemacetan, seperti di Pasar Tagog Padalarang, Underpass, Mekarsari, Samsat, Cimareme, dan kawasan industri. Meski begitu, para petugas sekemadar mengingatkan pengemudi yang melanggar.

Baca Juga:  Pantai Pangandaran Bakal 'Di Geulisan'

Ketua DPC Organda Kabupaten Bandung Barat, Asep Dedi Setiawan, menyatakan, penolakan terhadap aturan pembatasan jam operasional tersebut. Menurut dia, pembatasan jam operasional kendaraan berat dapat menghambat distribusi barang. Padahal, sektor swasta sangat mengandalkan distribusi melalui jalur darat.

“Di dalam pertemuan di Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kami sudah menyampaikan keberatan dengan rencana pemerintah yang memberlakukan pembatasanan operasional kendaraan berat di ruas jalan Padalarang. Jelas ini merugikan bagi sektor swasta yang sangat bergantung kepada transportasi darat, baik untuk mengirim maupun menerima barang,” katanya.

Baca Juga:  Satpol PP Lakukan Antisipasi Crosshijaber di Kota Bandung

Menurut dia, solusi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Padalarang dan sekitarnya bisa dilakukan dengan upaya yang lain. Misalnya, dengan membangun jalan layang Cimareme, yang memang sudah direncanakan sejak lama. Rencana pembangunan jalan layang itu masih terbengkalai selama bertahun-tahun, padahal Pemkab Bandung Barat telah menerima dana bantuan dari Pemprov Jawa Barat.

Jalan layang itu, kata dia, dapat mengurai lalu lintas, karena pertigaan Cimareme selalu menjadi titik kemacetan. “Sumber utama kemacetan di sekitar Padalarang itu ya di Cimareme. Kalau dibangun flyover, saya yakin bisa mengatasi persoalan kemacetan,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat