Napi Terorisme Jaringan Bom Panci Meninggal Dunia

JABARNEWS | CILACAP – Napi kasus terorisme, Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman yang menjalani hukuman di Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap meninggal dunia. Wawan meninggal akibat sakit jantung.

“Iya sakit jantung, iya (Wawan),” kata Kalapas Batu, Hendra Eka Putranto, yang juga merupakan koordinator Lapas se Nusakambangan, dikutip detikcom, Senin (17/12/2018).

Dia mengatakan, jika sebelum meninggal, Wawan sudah mengeluhkan sakit sejak Sabtu (15/12/2018). Kemudian pada Minggu (16/12) pagi, Wawan kembali mengeluh jika lambungnya sakit, hingga akhirnya dia dibawa ke RSUD Cilacap untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Miris, Begini Derita Ibu Rumah Tangga Di Tasikmalaya Yang Tertular HIV AIDS Dari Sang Suami

“Kemarin pagi dibawa ke Rumah Sakit Cilacap, malamnya meninggal. Sehari sebelumnya Sabtu (15/12/2018), sudah mengeluh sakit demam terus dikasih obat. Minggu pagi katanya lambungnya (sakit), terus jam 7.00 WIB dibawa ke RSUD Cilacap, jam 19.30 WIB meninggal,” jelasnya.

Hendra mengatakan berdasarkan keterangan dokter RSUD Cilacap, Wawan meninggal akibat sakit jantung.

Baca Juga:  MK Tolak Gugatan Partai Gerindra di Bogor

“Jantung kalau dari dokter ngomongnya,” ujarnya.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Wawan langsung dibawa pihak keluarga menuju rumahnya di Klaten untuk dimakamkan.

“Setelah dinyatakan meninggal langsung dibawa ke Klaten. Kebetulan saat meninggal itu keluarganya sudah dalam perjalanan ke Cilacap untuk menyusul, kan sudah dikasih tahu keluarganya. Iya pukul 2.30 WIB (Dibawa ke Klaten),” ucapnya.

Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman merupakan napi kasus teroris jaringan Bahrun Naim yang terlibat dalam rencana bom bunuh diri di lingkungan Istana Kepresiden.

Baca Juga:  Lima Daerah Ditargetkan Masuk 10 Besar EKPPD

Dalam rencana ini, Wawan berperan menyimpan bahan peledak dan komponen pembuatan bom di Bekasi. Saat itu Densus 88 mengamankan bom panci yang mereka rakit. Wawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

“Dia napi kasus teroris dengan hukuman 6 tahun penjara dan dia baru menjalani hukuman 1 tahun,” jelasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat