JABARNEWS | SUMEDANG– Wakil Bupati Kabupaten Sumedang, Erwan Setiawan memaparkan, pihaknya akan segera melakukan pengkajian ulang perihal perizinan di kawasan lokasi bencana tanah longsor di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Dia mengaku selama dirinya dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir tidak pernah memberikan izin perumahan terutama di kawasan rawan bencana. Pihaknya juga sedang mencari informasi terkait perizinan perumahan yang terdampak bencana tersebut.
“Ini akan kami teruskan. Bahkan yang sudah keluar izin apabila ada potensi melanggar dan rawan bencana akan kami berhentikan dan cabut,” kata Erwan, Kamis (14/1/2021).
Kini Pemkab Sumedang tengah fokus mengevakuasi semua masyarakat yang berada di lokasi rawan bencana. Tak hanya itu, pihaknya saat ini sedang menyiapkan lahan strategis yang berada dari tanah milik desa untuk dibangun guna memindahkan masyarakat yang terdampak bencana.
“Sesuai dengan arahan Kepala BNPB Pak Doni Monardo untuk segera mengevakuasi semua masyarakat. Kami sedang inventarisasi tanah-tanah kas desa, baik yang berada di sini ataupun desa lain,” ucapnya.
Sementara itu terkait durasi tanggap darurat bencana, beber Erwan, hal tersebut disesuaikan dengan prosedur tetap (protap) selama 7 hari tanggap bencana. Setelah itu akan dilakukan rapat kembali apakah terdapat perpanjangan masa evakuasi atau tidak.
“Saya berharap tidak ada masa perpanjangan dengan artian 7 hari ini bisa selesai. Nantinya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Mudah-mudahan cuacanya mendukung,” tutupnya.