Pemilu 2019, DPTHP-2 Mulai Tertempel Di Desa/Kelurahan Di Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2 yang tak diumumkan satu pekan lalu, tampaknya mulai terlihat dan tertempel secara merata di desa dan kelurahan se-Kabupaten Majalengka.

Awalnya, distribusi berkas pengumuman nama-nama pemilih itu, hanya di seputaran wilayah kota. Di tingkat penyelenggara kecamatan yang jauh dari kota, PPK mulai menerimanya sejak tiga hari yang lalu, terakhir pada Kamis (17/1/2019) siang.

Berkas DPTHP-2 yang lengkap menuliskan nomor KK dan nomor NIK KTP beserta alamat jelas itu, di tangan penyelenggara ‎tingkat desa mulai ditempelkan di mading desa dan kelurahan serta di balai-balai kampung. Bahkan, ada sebagian yang membagikan ke RT-RT, untuk selanjutnya di-kroscek kembali‎.

Bila ada yang sudah meninggal dunia, namun masih tercatat, atau yang sudah pindah ke desa lain, segera dilaporkan kembali ke pihak PPS.

Baca Juga:  Liga 1 Resmi Dihentikan, Pelatih Persib Beri Tanggapan Ini

“Kami sudah menyebarkan, dan menempelkan DPTHP-2, kami baru menerimanya Kamis siang di PPK,” ungkap Ketua PPS Desa Cisambeng Kecamatan Palasah, Abdullah Amin, didampingi, anggota PPS lainnya, Reni, dan Opik, kepada Jabarnews.com, Jumat (18/1/2019).

Komisioner di tingkat Panwas Kecamatan‎ juga memastikan penyebaran berkas DPTHP-2 dibagikan kepada PPS. Pihak panwas berharap, agar secepatnya berkas tersebut disebar dan ditempelkan sesuai dengan amanat UU No.7/2017.

“Memang baru datang kemarin siang, dan para PKD di wilayah Palasah, harus memastikan penempelannya. DPTHP-2 harus diketahui publik,” ungkap Sutrisno, salah seorang Komisioner Panwascam Kecamatan Palasah.

Baca Juga:  Wagub Jabar Hadiri Pembacaan Babad Cirebon Di Keraton Kanoman

Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada, mengatakan, pihaknya telah memastikan distribusi DPTHP-2 ke semua desa selama satu minggu, sejak dipanggil Bawaslu Kamis pekan lalu.

Ia mengatakan, tudingan terhadap KPU Majalengka terkait tidak melakukan tahapan pencetakan/print out by name DPTHP 2 telah melanggar pasal 209, 210 UU 7/2017 dan SE 1543 poin 1 menurut KPU Majalengka adalah karena mereka yang menduga seperti itu salah dalam memahami regulasi yang ada.

“Mengenai pasal 209 itu, berbicara masalah DPT, mengamanatkan PPS untuk mengumumkan DPT sejak diterima dari KPU sampai hari pemungutan suara, diterjemahkan dalam PKPU 32/2018 mulai tanggal 28 Agustus sampai 17 April 2018, itu sudah dilakukan oleh KPU Majalengka. Sedangkan Pasal 210 berbicara masalah DPTb (daftar pemilih tambahan). Menjadi legal fallacy ketika pencetakan DPTHP2 mengacu pada pasal 209 jo 210 UU 7/2017,” ujarnya.

Baca Juga:  Duh, Bendahara Gaji Dinas Tenaga Kerja Sergai Positif Covid-19

Agus menambahkan, ‎surat KPU RI nomor 1543 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten/kota pada poin 1 itu memang memerintahkan agar mencetak/print out by name DPTHP 2 untuk diumumkan di kantor kelurahan/desa, namun tidak ada batas waktu akhir pencetakan.

“Jadi jangan diartikan harus di tahun 2018, ini yang harus dicatat. Artinya, kalaupun dilakukan di awal tahun 2019 seperti Majalengka dan beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat, ini tidak menjadi masalah, apanya yang harus dipermasalahkan? Nah, sekarang semuanya sudah disebar dan ditempelkan di desa-desa dan kelurahan,” pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat