PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 Terbit, Honorer Makin Terpuruk

JABARNEWS | JAKARTA – Ketua Umum Forum Honorer K2 Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (FHK2 PGRI), Riyanto Agung Subekti, tak bisa menyembunyikan kegundahannnya melihat nasib honorer K2 (kategori dua).

Di tengah penyelesaian nasib honorer K2 yang belum tuntas, pemerintah malah membuka rekrutmen CPNS 2018. Melalui kebijakan itu, nasib honorer berusia 35 tahun ke atas makin terpuruk.

Baca Juga:  Warga Dayeuhkolot Pertanyakan Solusi Banjir

“Luka honorer bertambah bersamaan dengan diberlakukannya PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.. Dalam aturan itu tidak hanya pelamar dari jalur umum yang dikurangi nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD). Jalur khusus termasuk honorer K2 berusia maksimal 35 tahun yang memiliki kesempatan mengikuti CPNS 2018 terimbas aturan itu,” kata Riyanto, dikutip JPNN, Sabtu (24/11).

Baca Juga:  Maling Ini Ngebet Gondol Benda Bersejarah

Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) juga memandang miring adanya PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 itu.

Sekjen FPHI, Muhammad Nur Rambe, mengatakan, seharusnya jika peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) tes CPNS 2018 sudah gagal memenuhi ambang batas sesuai PermenPAN-RB 37/2018, jangan dibuat PermenPAN-RB baru untuk meloloskan mereka ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca Juga:  Jenis Minuman Sehat Penambah Energi Tubuh, Bisa Dibuat Di Rumah

“Mengapa pemerintah harus memaksakan pelamar umum yang tidak lulus tes masuk dalam SKB. Di sisi lain honorer yang mengisi kekosongan pegawai selama bertahun-tahun digaji murah, tidak diakomodasi menjadi PNS,” ujarnya.

“Seluruh honorer baik K2 maupun non-K2 sakit hati atas perlakuan tidak adil ini,” imbuh Rambe. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat