Permudah Investasi, DPMPTSP Sosialisasikan OSS Di CFD Dago

JABARNEWS | BANDUNG – Dukung program pemerintah pusat untuk permudah investasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) gelar sosialisasi implementasi perijinan berusaha alias online single submission (OSS) di Car Free Day Dago, Minggu (25/11/2018).

OSS menurut Kepala DPMPTSP merupakan izin usaha yang harusnya terdaftar di pusat. “Masyarakat sekarang harus mengajukan izin Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS. Jadi, kalau dulu di Kota Bandung tanda daftar perusahaan (TDP) kini dari Kemenko perekonomian,” jelas Arief usai sosialisasi.

Pihaknya, lanjut Arief, akan memberikan tiga perbantuan. Yakni mandiri, perbantuan, dan prioritas. Dalam artian untuk mandiri bisa dilakukan sendiri pemohon secara online ke laman oss.go.id.

“Sedang untuk perbantuan misal pemohon kurang memahami bisa kami bantu. Dan untuk prioritas itu khusus bagi investasi triliunan rupiah. Ini kita membantu program pusat dalam perizinan OSS ya,” paparnya.

Baca Juga:  Masyarakat Jangan Panik Soal PPKM Darurat, Ini Kata Pemerintah

Pada kesempatan itu, Arief pun memaparkan perbedaan antara perizinan di OSS dan DPMPTSP, pihaknya kini ada dua pekerjaan lokal dan pusat.

Untuk perkerjaaan via OSS semua ke pusat, namun ketika belum berkomitmen semisal harus ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lokasi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin lingkungan maka harus ke DPMPTSP terlebih dulu yakni di website, selama ini dilakukan, dpmptsp.bandung.go.id.

Lebih jauh, kata dia, dari 52 perizinan yang diurus, 18 di antaranya tidak perlu OSS cukup di DPMPTSP saja. Di antaranya seperti izin reklame, izin bongkar muat, izin minuman beralkohol, Surat izin Usaha Perorangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG).

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Disandera Wartawan

OSS sudah diberlakukan sejak 1 Juni 2018. Namun baru dimasifkan saat ini, sebab waktu itu Norma Prosedur Syarat Ketentuan (NPSK) belum keluar secara serentak.

Bahkan, beberapa kementerian saat ini pun belum mengeluarkan NPSK tersebut. Namun karena sudah dia anakan Peraturan Pemerintah 24 tahun 2018, sehingga harus segera melakukan. “Sekarang kan mudah tidak perlu ada berkas fisik ya, semua bisa discan di upload lalu nanti hasilnya disampaikan ke alamat pemohon melalui pos,” tandasnya.

Disinggung imbauan agar pemohon berhati-hati terhadap para calo. Kata Arief, sempat ada beberapa pemohon mendatanginya, mengaku proses perizinan susah lama dan lainnya.

Baca Juga:  Calon Haji Jabar Beresiko Tinggi Sakit Sekitar 67 Persen

Namun, ternyata itu karena pemohon meminta pihak lain sehingga tidak ikut monitoring berkas. Padahal jika ikut treking monitoring berkas, pemohon bisa tahu. Sebab, penolakan izin itu dalam sehari sudah bisa keluar informasi penolakannya misal akibar persyaratan kurang lengkap.

“Ada modus mengatasnamakan DPMPTSP atau pihak tertentu untuk membayar perijinan itu bohong semua. Karena kita sekarang sistemnya adalah notifikasi via SMS nanti dibayarkan ke Bank bjb,” tegasnya.

“Yang pasti ada yang pernah lapor ke kami. Kami mengimbau masyarakat yang mengajukan permohon agar hati-hati dan kita pun mengirim SMS blast kepada para pemohon untuk berhati-hati dengan modus-modus itu,” tutupnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat