PHRI Kabupaten Pangandaran Surati Dua Menteri, Ini Isinya

JABARNEWS | PANGANDARAN – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pangandaran menyurati dua Kementerian meminta agar objek wisata bisa dibuka. Sejak diberlakukan PPKM, objek wisata di Kabupaten Pangandaran masih ditutup dan masyarakat sudah merasa jenuh dengan kondisi ekonomi yang dirasa terpuruk.

“Kementerian yang kami surati itu, pertama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa dan Bali,” kata Ketua PHRI Pangandaran, Agus Mulyana Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:  Pilkada Ciamis, 570 Pesantren Diklaim Dukung Iing-Oih

Dia menyebutkan, surat permohonan pembukaan kawasan wisata Pangandaran juga ditembuskan kepada Ketua Badan Pimpinan PHRI Pusat, Gubernur Jawa Barat, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Ketua BPD PHRI jabar, Bupati Pangandaran serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran.

“Dalam surat yang kami kirim permohonan yang ditujukan ke dua Menteri tersebut berbunyi, berdasarkan intruksi Mendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, untuk kegiatan hotel dan restoran di level 3 diperbolehkan dengan ketentuan 50 persendari kapasitas hotel,” terangnya.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Minta Santri Harus Jadi Pelopor di Bidang Kesehatan

Menurut dia, untuk di wilayah Pangandaran seluruh hotel berada di kawasan wisata yang tentunya karena wisata di Pangandaran ditutup berdampak terhadap seluruh hotel yang mengalami penutupan.

Baca Juga:  Diklaim Banyak Manfaatnya, Legislator Jabar Usul e-Voting di Pilkades 2021

Dia berharap permohonan yang dilayangkan ke dua Kementerian itu untuk dibuka objek wisata dapat dikabulkan.

“Untuk itu, dengan segala kerendahan hati, PHRI Pangandaran izin kiranya agar objek wisata di Pangandaran dapat dibuka dengan konsekuensi dari pihak hotel dan restoran di Paangandaran siap melaksanakan kegiatan dengan prokes ketat dan aturan lainnya,” tandasnya. (Red)