Ratusan Pedagang Pasar Purwadadi Ngadu ke Bupati, Ogah Direvitalisasi

JABARNEWS | SUBANG – Rencana revitalisasi pasar Purwadadi, Kabupaten Subang direspon penolakan oleh pedagang. Hal itu terlihat, saat puluhan pedagang melakukan aksi demo di depan Kantor Bupati Subang, Rabu (26/12/2018).

Mereka menuntut agar bupati Subang membatalkan rencana revitalisasi pasar Purwadadi dan perjanjian kerjasama antara Pemda dengan PT Bangun Bina Persada.

“Kami para pedagang sepakat menolak rencana revitalisasi yang akan dilakukan oleh pihak ketiga. Karena akan membuat susah para pedagang,” kata Koordinator Aksi dan Ketua Badan Koordinasi Pedagang Pasar Purwadadi (BKP3) Uus, disela aksinya.

Baca Juga:  Hujan Guyur Bandung Siang Hingga Malam Ini

Selain itu, para pedagang meminta agar DPRD Subang segera mengambil langkah interpelasi kepada dinas instansi terkait soal rencana revitalisasi tersebut.

“Mohon dengan sangat, Bupati juga harus melakukan pengawasan kepada dinas instansi terkait atas kebijakan revitalisasi pasar Purwadadi,” tegasnya.

Ia berharap, setelah bertemu dengan Bupati Subang, pemerintah memberi kebijakan terbaik untuk para pedagang yakni keinginannya berjualan dengan nyaman.

Baca Juga:  Jibom Periksa Benda Diduga Bom

“Intinya, apa yang kami sampaikan ini, dasar kesepakatan para pedagang. Karena mereka ingin dalam usahanya nyaman, dan menguntungkan,” ucapnya.

Bupati Subang, Ruhimat, saat menerima perwakilan pedagang pasar menyatakan akan mengkaji ulang rencana revitalisasi pasar tersebut. Jika tidak berpihak kepada pedagang pasar, Pemkab akan menghentikan revitalisasi tersebut.

“Kita pelajari dulu, saya dan pak Agus baru enam hari dilantik. Jadi harus benar-benar paham dulu. Namun kita tegaskan, pemerintah berpihak kepada para pedagang. Kalau terbukti dampak dari revitalisasi merugikan pedagang, ya pastinya kita akan tolak,” katanya.

Baca Juga:  Oded Berikan Tips Berhenti Merokok Bagi Mahasiswa

Seperti diketahui, rencana revitalisasi dan pembangunan kembali pasar Purwadadi akan dilaksanakan oleh PT. Bangun Bina Persada.

Kesepakatan (MoU) pihak pengembang dengan Pemkab Subang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama No. 664/TK/-49/DKUPP/2018 tertanggal 10 Desember 2018, namun hingga saat ini belum ada titik temu kesepakatan harga antara pihak pengembang dengan para pedagang pasar Purwadadi. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat