Ratusan Pendamping Desa Profesional Ikuti Pendalaman Perpajakan

JABARNEWS | GARUT – Menjawab persoalan perpajakan di desa dampingan, ratusan tenaga Pendamping Desa Profesional Kabupaten Garut mengikuti pendalaman materi perpajakan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Garut, Jumat (25/5/2018). Kegiatan itu digelar atas prakarsa enam orang Tim Tenaga Ahli (TA), didukung jajaran pendamping lokal desa (PLD), Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), serta Pendamping Desa Tehnik Inprastrukur (PDTI) se-Kabupaten Garut.

Hadir dalam kegiatan itu, sebagai nara sumber Herman Hartaman dan Deden Firmansyah. Keduanya merupakan pengawas pajak dari KPP Garut.

Terkait perpajakan, sejak Dana Desa digulirkan 2015, memang masih menyisakan persoalan yang tak pernah tuntas. Sejak saat itu, desa mendapatkan suntikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, kemudian desa memenuhi kewajiban perpajakan yang harus disetor pada Kas Negara.

Baca Juga:  Karena Pandemi Covid-19, Uu Ruzhanul Ulum Usulkan Hari Anak Yatim Nasional

Disampaikan Moderator sekaligus TA Pembangunan Partisipatip (PP) Kabupaten Garut, Yosep, kegiatan Rakor Kabupaten kali ini sengaja mengundang pegawai perpajakan. Itu dilakukan untuk menjawab persoalan perpajakan yang selalu menimpa bendahara desa terutama saat berhadapan dengan pihak auditor. Karena itu ia berharap dari kegiatan sosialisasi kedalaman terkait perpajakan, dapat diserap dan diimplementasikan di masing masing desa dampingan.

“Implementasinya, apakah semua matrial terkena pajak atau tidak? Karena pajak kerap menjadi permasalahan yang berulang tiap tahun. Para pendamping profesioanal memiliki tugas memfasilitasi dan mendampingi khususnya bendahara desa yang memiliki tugas memotong dan memungut pajak dari anggaran APBN dan APBD. Selain itu, di lapangan, setelah desa menggunakan Aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), pengelolaan pajaknya terkadang tidak sinkron dengan aturan perpajakan yang diterapkan pemerintah melalui aturan perpajakan,” ucapnya di hadapan peserta Rakor.

Baca Juga:  PNS Males Kerja , Siap-Siap Dipecat

Serupa dengan Yosep, peserta rakor asal Leuwigoong, Dendi, menuturkan, di lapangan, masalah pajak memang tak hentinya menyisakan persoalan. Di antaranya adalah tidak sinkronnya antara Aplikasi Siskeudes dengan aturan perpajakan yang diterapkan oleh KPP.

Menjawab ini, Pengawas Pajak KPP Garut, Herman, menjelaskan, desa sebagai wajib pajak diharapkan menggunakan aturan perpajakan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait perpajakan. Bila tehnis di Siskeudes tidak sama dengan aturan, ia menyarankan agar para bendahara desa mengoptimalkan hitungan pajak secara manual.

Baca Juga:  Emil Ajak Masyarakat Salat Istisqa

Herman berharap, adanya kegiatan Peningkatan Kapasitas Para Pendamping Desa tentang perpajakan yang diprakarasai TA Kabupaten, para pendamping desa profesional dapat menjadi agen KPP Garut, agar Desa dapat disiplin dalam hal pajak, baik itu membayar pajak tepat waktu dan disiplin, maupun melaporkan atas transaksi telah membayar pajak.

“Kami sudah mensosialisasikan masalah pajak ini ke desa-desa, namun tentu karena di desa telah ada pendamping desa profesional, maka kami berharap agar pendamping desa ini dapat membantu agar desa sadar pajak dan sesuai peraturan perpajakan,” pungkasnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat