Razia PPKM Darurat, 9 Orang di Purwakarta Terancam Dipenjara dan Denda Sebesar Ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama unsur Pimpinan Daerah mulai melakukan penerapan sidang tipiring bagi para pelanggar protokol kesehatan di Purwakarta, Jawa Barat, pada saat penerapan PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).

Penerapan tipiring yang dilakukan pada hari ke 6 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Purwakarta ini, seiring masih banyaknya ditemukan pelanggar prokses.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengaku geram terkait masih adanya pelanggar protokol kesehatan yang dinilai masih banyak ditemukan di Purwakarta.

Baca Juga:  Satu Keluarga Di Sukabumi Tewas Terbakar, Dipicu Aksi Bakar Diri Ayah

“Teguran secara lisan sudah, pemberitahuan secara tertulis juga sudah, tapi para pelanggar protokol kesehatan masih tetap banyak,” ujar Anne, atau sapaan akrabnya Ambu Anne, Kamis (8/7/2017).

Alhasil, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

“Kita lakukan razia terhadap para pelanggar protokol kesehatan, langsung sidang di tempat,” tegas Anne.

Baca Juga:  Tradisi Tahunan, Ratusan Warga Hadiri Grebeg Syawal di Sunan Gunung Jati Cirebon

Sementara itu, Waka Polres Purwakarta, Kompol. Satrio, mengatakan bahwa pada pelaksaan razia telah menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan.

“Hari ini kita menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan, di sidang di tempat, mereka terancam hukuman 3 Bulan penjara dengan denda antara 3 juta – 50 juta rupiah,” kata Waka Polres saat mendampingi Bupati Purwakarta.

Para pelaku pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan, ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jabar.

Baca Juga:  Pohon Besar Di Cicalengka Tumbang, Jalan Lumpuh Total

Dalam pelaksanaan razia sekaligus sidang ditempat pelanggar protokol kesehatan tersebut, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga turut menurunkan beberapa orang jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap para pelanggar.

“Kita selaku eksekutor di lapangan menurunkan beberapa orang jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap para pelanggar protokol kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro. (Red)