Ridwan Kamil: Wilayah Aglomerasi Yang Boleh Bergerak Hanya Pekerja

JABARNEWS I BANDUNG – Pemerintah pusat melalui Satgas Penanaganan covid-19 menegaskan jika kegiatan mudik, termasuk mudik lokal sekalipun di wilayah aglomerasi dilarang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mengikuti arahan pemerintah pusat dengan melarang kegiatan mudik lokal, termasuk di wilayah aglomerasi.

“Narasinya sama dengan pemerintah pusat, mudik lokal itu tidak diperkenankan. Aglomerasi yang dibolehkan bergerak hanya untuk para pekerja saja,” tegas Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat telekonferensi Talk Show BNPB “Kesiapan Pemda Menghadapi Larangan Mudik” dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:  Kalau Mau Minta ’Jatah’, Mbok Ya Ajuin ke Bupati Sumedang

Di Jawa Barat ada dua daerah aglomerasi yaitu Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat), dan aglomerasi Bodebek yang melputi (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).

Baca Juga:  Gelar Vaksinasi Massal, Kodim 0619 Purwakarta Siapkan 10 Ribu Dosis Untuk Masyarakat

Sementara itu, sesuai intruksi dari Kepolisian Republik Indonesia pada zona merah dan oranye sektor pariwisata ditiadakan.

“Jadi sesuai kesepakatan zona merah oranye itu pariwisata ditiadakan dan ini sudah menjadi intruksi dari kapolri yang diizinkan hanya zona kuning hijau termasuk juga berlaku bagi pelaksanaan salat idulfitri 1442 H,” ucapnya.

Baca Juga:  Waduh! Mayoritas Perempuan Milenial di Jabar Tak Lulus SMA

“Selama zona merah pariwisata ditutup. Untuk pariwisata yang berada di zona nonmerah dibuka dengan menyesuaikan kapasitas 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya. (Red)