Pasundan

Sebanyak 601 Surat Suara Rusak Pilbup Purwakarta 2018 Dimusnahkan

×

Sebanyak 601 Surat Suara Rusak Pilbup Purwakarta 2018 Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sebanyak kurang lebih 601 surat suara rusak Pilbup Purwakarta 2018 dimusnahkan KPU Purwakarta, di Halaman Kantor KPU Purwakarta, Selasa (26/6/2018).

Ketua KPU Purwakarta Ramlan Maulana mengatakan, pemusnahan ini tidak mengurangi surat suara yang telah di distribusikan ke setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Purwakarta. Sebab sebelumnya telah dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar) kemudian diganti.

Baca Juga:  Beras dan Bansos Tunai Mulai Disalurkan kepada 300 Ribu Warga Cianjur

Pemusnahan surat suara tersebut dihadiri Panwaslu setempat dan pihak kepolisian.

“Surat suara yang di distribusikan sudah sesuai daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 669.835,” ujar Ramlan.

Baca Juga:  Gomez Instruksikan Pemain Kurangi Kartu Kuning

Tidak hanya pilbup, surat suara Pilgub Jabar pun dimusnahkan. Pemusnahan suarat suara Pilgub Jabar dimusnahkan oleh KPU Provinsi Jabar.

“Surat suara rusak untuk Pilgub Jabar 59 dan telah kita kirim tadi pagi ke KPU Provinsi Jabar untuk dimusnahkan ,” tuturnya. (Red)

Baca Juga:  Membuang Sampah Sembarangan di Cimahi, Siap-Siap Didenda Rp50 Juta!

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan