Pasundan

Vonis Buat Eks Kalapas Sukamiskin

×

Vonis Buat Eks Kalapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada putusan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung (8/4/2019), Wahid Husen mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin akhirnya dinyatakan bersalah.

Baca Juga:  Perlindungan Kemensos Mulai Sasar Desa Ciwalen, 260 KPM Terima Beras 10 Kg

Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (I) KUHP.

Wahid terbukti menerima suap dari napi bernama Fahmi Darmawansyah terkait fasilitas istimewa yang diberikan Wahid kepada napi tahanan saat menjabat Kalapas Sukamiskin.

Baca Juga:  Tok! Bupati Putuskan Tak Ada Kegiatan di Pendopo Kabupaten Sukabumi

Terungkapnya kasus suap di Lapas Sukamiskin merupakan bukti masih bobroknya Lapas Sukamiskin, hingga Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya memberikan efek jera malah sebaliknya. (Dod)

Baca Juga:  Ini Tips Dari Diskar PB Bandung, Jika Terjadi Gempa

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan