Pasundan

Vonis Buat Eks Kalapas Sukamiskin

×

Vonis Buat Eks Kalapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada putusan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung (8/4/2019), Wahid Husen mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin akhirnya dinyatakan bersalah.

Baca Juga:  Presiden Tatar 4.505 Anggota Babinsa

Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (I) KUHP.

Wahid terbukti menerima suap dari napi bernama Fahmi Darmawansyah terkait fasilitas istimewa yang diberikan Wahid kepada napi tahanan saat menjabat Kalapas Sukamiskin.

Baca Juga:  Begini Ciri-ciri Freon AC Habis yang Jarang Diketahui

Terungkapnya kasus suap di Lapas Sukamiskin merupakan bukti masih bobroknya Lapas Sukamiskin, hingga Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya memberikan efek jera malah sebaliknya. (Dod)

Baca Juga:  Tanpa Petugas Pemadam Kebakaran Warga Padamkan Api yang Lalap Sebuah Ruko

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan