Pasundan

Vonis Buat Eks Kalapas Sukamiskin

×

Vonis Buat Eks Kalapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada putusan sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung (8/4/2019), Wahid Husen mantan Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin akhirnya dinyatakan bersalah.

Baca Juga:  Sabet Emas 10 Kali, Atlet Paralimpik Ini Kini Jualan Kerupuk

Terdakwa terbukti melanggar pasal 12 Huruf b UU Pemberantasan korupsi Juncto pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (I) KUHP.

Wahid terbukti menerima suap dari napi bernama Fahmi Darmawansyah terkait fasilitas istimewa yang diberikan Wahid kepada napi tahanan saat menjabat Kalapas Sukamiskin.

Baca Juga:  "Klik Biar Selamat": Jurus Menekan Angka Kecelakaan Ala Pemkot Bandung dan BIRGS

Terungkapnya kasus suap di Lapas Sukamiskin merupakan bukti masih bobroknya Lapas Sukamiskin, hingga Lembaga Pemasyarakatan yang seharusnya memberikan efek jera malah sebaliknya. (Dod)

Baca Juga:  Pilih Tempat Ini, Malam Tahun Baruan Dijamin Meriah

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan