Walhi: Pemkot Seharusnya Tak Bangun Rumah Deret Tamansari

JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdhan, mengatakan, lahan rumah deret Tamansari masih status qou. Dengan begitu, Pemkot Bandung semestinya tidak membangun rumah deret tersebut.

Kata Dadan, warga memang tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain. Namun, Pemkot Bandung juga tidak memiliki hak guna bangunan (HGB).

“Karenanya seharusnya Pemkot Bandung tidak melakukan pembongkaran apalagi pembangunan di lahan Tamansari,” terangnya, Kamis (13/9/2018).

Jika Pemkot Bandung ingin membangun lahan tersebut, lanjutnya, status hukumnya harus diurus terlebih dahulu.

Baca Juga:  PPKM Kota Bekasi Himpun Denda Prokes Capai Rp23,4 Juta

Menurut Dadan, warga Tamansari yang sudah tinggal di sana lebih dari 30 tahun, memiliki hak untuk diprioritaskan atas penggunaan lahan itu. Terlebih mereka selama ini sudah membayar PBB.

“Dengan membayar PBB, ada sebagian kewajiban mereka yang dilakukan,” katanya.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sehingga seharusnya hak-hak warga bisa diperjuangkan.

Baca Juga:  Tabrak Belakang Motor, Bayi Usia 4 Bulan Tewas Terpental Saat Digendong

Dadan mengatakan, setuju dengan penataan, namun tidak dilakukan di tanah konflik.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pemakaman (DPKP3) Kota Bandung, E.M Ricky Gustiadi, mengatakan, memang sekarang Pemkot Bandung belum memiliki sertifikat Hak Guna Bangun (HGB), namun proses pembuatan sertifikat sedang diurus.

“Kita sekarang sedang urus sertifikat ke BPN,” kata Ricky.

Sementara itu, pembongkaran sudah dilakukan secara bertahap, sekarang sudah menyisakan 10 bangunan yang belum diruntuhkan.

Baca Juga:  Edarkan Narkoba, Janda Asal Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

“Dari 90 bangunan sisa 10 bangunan yang belum dirobohkan, 4 bangunan diantaranya, masih menentang penataan di Tamansari,” papar Ricky.

Untuk ke 10 bangunan itu, 6 di antaranya sedang tahap mediasi, dan sekarang tengah dalam proses pengajuan untuk pembongkaran.

“Saya sudah memberikan permohonan kepada pimpinan untuk mempertimbangkan agar bangunan yang belum diruntuhkan, agar segera diruntuhkan dan segera dibangun rumah deret,” tambahnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat