Warga Pendatang di Kota Bandung Harus Daftar e-Punten

JABAR NEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (Emil) baru saja melaunching layanan elektrobik pendaftaran penduduk tidak permanen (e-Punten) yang merupakan aplikasi untuk pendataan bagi warga pendatang yang tinggal di kota Bandung untuk mengurus SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) lewat online.

“Mulai hari ini siapa-siapa yang datang ke Bandung dan mau menetap lebih dari tiga hari tolong dengan sopan istilahnya ketok pintu kepada pemkot Bandung, cukup mendownload e-punten. Sudah ada di appstore dan diisi data-datanya,” ujar Emil saat usai melakukan launching e-punten di Hotel Haris Bandung, Kamis (07/09/2017).

Baca Juga:  Inilah Ciri Penembak Harun Korban Ricuh 22 Mei

Ia mengatakan, aplikasi tersebut untuk mengetahui jumlah warga yang tinggal atau menetap di Bandung tapi KTP nya bukan KTP Bandung sehingga datanya dapat masuk dalam data di dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) kota Bandung.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat 28 Agustus 2018

“Dengan teknologi ini semoga dapat memudahkan urusan-sudah kependudukan, hingga kami bisa mengetahui jumlah mereka yang menetap tapi bukan KTP Bandung, ” ucap Emil.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil kota Bandung Popong Nuraeni mengatakan agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan yang telah diberikan oleh pemerintah kota Bandung.

“Jangan pula diabaikan oleh orang yang tinggal sementara ini tolong dimanfaatkan fasilitas ini agar terdata,” ujar Popong.

Popong menuturkan pendaftaran e punten tersebut diwajibkan bagi seluruh masyarakat yanh tinggal di Bandung namun bukan penduduk permanen.

Baca Juga:  Gandeng Kemendikbud, Bekraf Lahirkan Pencipta Gim

“Mereka yang tinggal di Bandung wajib mendownload aplikasi tersebut dan wajib mendaftar, isi datanya, nanti di upload ktp dan kartu keluarga kemudian akan dijawab oleh kami dan pengambilan SKTS nya sedang kami pikirkan apakah di kecamatan ataukah di dinas,” terang Popong.(Nur)

Jabar News | Berita Jawa Barat