Waspada! Penipuan Berkedok E-Cash Di Situs Jual-Beli Online

JABARNEWS | BANDUNG – Kemajuan teknologi yang berkembang dengan pesatnya ternyata tak menghalangi oknum-oknum penipuan dalam melancarkan aksi jahatnya. Selain modus melalui pesan singkat (SMS), kini situs jual-beli online pun dijadikan sebuah media dalam mencari mangsa.

Seperti yang diketahui, kebanyakan yang menjadi korban penipuan adalah sang pembeli, mulai dari barang yang tidak kunjung datang hingga barang yang datang tidak sesuai dengan foto atau deskripsi produk. Lain halnya pada kasus ini, sang penjual lah yang menjadi sasaran untuk dijadikan objek penipuan.

Baca Juga:  Subang Bakal Punya Gedung Creative Center

Berdasarkan hasil penelusuran wartawan jabarnews.com yang mencoba mengiklankan produk smartphone di situs jual-beli OLX, hanya dalam waktu kurang dari 60 menit barang sudah ditawar oleh pembeli. Awal negosiasi tidak ada yang mencurigakan, setelah pelaku yang mengaku bernama ‘Suhendar Nopiar’ memesan barang untuk dikirim melalui layanan jasa pengiriman barang.

“Barangnya masih ada? Dikirim via JNE bisa? Nama: Suhendar Nopiar, Alamat: kp. Baru, Rt/Rw: 005/006, Kel/desa: Cireundeu, Kec: ciputat timur, Tangerang, Provinsi Jakarta, No. Hp penerima: 087827705302,” katanya mengawali percakapan melalui aplikasi chatting WhatsApp, Senin (30/7/2019).

Baca Juga:  Penasaran Seperti Apa Wajah Baru Teras Cihampelas? Datang Saja Besok

Dari awal percakapan tentu sudah ada yang nampak ganjil, yakni nomor telepon penerima yang dicantumkan berbeda dengan nomor telepon yang dipergunakan untuk chatting. Selain itu, ‘Suhendar’ juga salah menyebutkan bahwa Tangerang berada di Provinsi Jakarta, bukannya Provinsi Banten.

Kecurigaan pun semakin bertambah ketika ‘Suhendar’ menanyakan seputar nomor rekening yang dipakai untuk bertransaksi via transfer melalui e-cash tanpa menawar harga barangnya sama sekali.

“Dihitung saja semuanya sama ongkos kirim saya. Uang saya transfer pakai rekening ponsel Bank Mandiri e-cash. Nomor rekening Agan (sebutan Juragan dalam gaya bahasa jual-beli online) berapa?,” Tanyanya.

Baca Juga:  Emil: Malam Tahun Baru 2019, Warga Jangan Bergembira Berlebihan

Pada kesempatan tersebut ‘Suhendar’ nantinya akan melakukan modus halus dengan mengarahkan dan memberikan tata cara bertransaksi menggunakan e-cash kepada sang penjual untuk menerima uangnya di ATM.

Dengan kata lain, transaksi e-cash tersebut akan berujung petaka dikarenakan sang penjual yang awam akan terbujuk melakukan hal yang sebaliknya, yakni mentransfer uang kepada ‘Suhendar’ senilai produk yang dijual. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat