Pemerintahan

1,5 Bulan Beroperasi, Pengadilan Agama Ngamprah Bandung Barat Tangani 299 Kasus Cerai

×

1,5 Bulan Beroperasi, Pengadilan Agama Ngamprah Bandung Barat Tangani 299 Kasus Cerai

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sejak beroperasi sejak 1,5 bulan lalu, Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, telah menangani sebanyak 374 perkara.

Hampir 80 persen atau sekitar 299 perkara berkaitan dengan kasus perceraian, yang sebagian besar dipicu oleh persoalan ekonomi atau perselingkuhan.

Humas PA Ngamprah, Ahmad Hodri, mengatakan, sebanyak 374 perkara tersebut merupakan data sementara yang dihimpun sejak 5 November hingga 17 Desember 2018. Dari jumlah tersebut,sekitar 80 persen menyangkut perkara perkawinan.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Bangun Kesadaran Keluarga mulai dari Generasi Zaman Now

“Hampir semua pasangam suami isteri (pasutri) akhirnya diputus bercerai, karena pihak yang berperkara sulit dimediasi. Cuma satu perkara yang berhasil dimediasi, yang lainnya bersikukuh untuk berpisah,” kata Hodri, di kantornya, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (24/12/2018), dikutip jabarekspres.com.

Menurut dia, faktor pendidikan sangat berpengaruh terhadap perkara perceraian. Pasutri yang berpendidikan tinggi, kata dia, lebih mudah diajak berkomunikasi dan relatif mau mempertimbangkan berbagai hal sebelum memutuskan untuk bercerai.

“Lain halnya dengan pasutri yang berpendidikan rendah, mereka cenderung mengedepankan emosi. Mediasi yang kami lakukan biasanya tidak berhasil, karena mereka lebih memilih untuk berpisah secepatnya,” katanya.

Baca Juga:  Pertumbuhan Ekonomi Nasional Capai 7,07 Persen, Dedi Mulyadi Sanjung Airlangga Hartarto

Di samping faktor ekonomi, menurut Hodri, tidak sedikit pula pasutri yang memutuskan untuk berpisah lantaran persoalan perselingkuhan.

Sekitar 15-20 persen dari perkara perceraian dipicu oleh kehadiran pihak ketiga. “Sebagian besar, pihak isteri yang jadi penggugatnya,” katanya.

Dia menjelaskan, sebanyak 374 perkara yang ditangani PA Ngamprah bukan hanya terkait kasus perceraian, melainkan pula ada yang mengenai masalah harta bersama, pembatalan pengangkatan anak, dan isbat nikah.

Baca Juga:  Ribuan Buruh Akan Ngumpul Di Alun-alun Bekasi

“Sementara masalah waris belum ada yang masuk,” ujarnya.

Perkara isbat nikah, terang dia, merupakan masalah yang paling banyak kedua setelah perkara perceraian. Ada lebih dari 50 perkara yang menyangkut isbat nikah. Dalam sehari, kata Hudori, PA Ngamprah rata-rata melakukan persidangan sebanyak 20 sampai 40 perkara. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan