Permen LHK No. 20/2018 Bikin Kicau Mania Majalengka Meradang

JABARNEWS | MAJALENGKA ­ Munculnya Peraturan Menteri (Permen) LHK No 20 Tahun 2018 tentang satwa yang dilindungi, mendapat reaksi dari para pecinta burung berkicau di Kabupaten Majalengka. Pasalnya, dalam permen tersebut ada beberapa jenis burung berkicau yang tidak boleh dipelihara dan diperjualbelikan.

Perwakilan Kicau Mania di Majalengka, Youce Pattouw mengatakan adanya peraturan menteri No. 20/MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018 itu menjadi ancaman bagi jutaan para penangkat burung kicau di Indonesia, termasuk di Majalengka.

Baca Juga:  Pekan Ke Tiga PPKM Darurat, Cianjur Gencarkan Program Gejrot

Dalam permen tersebut, disebutkan jenis-jenis burung berkicau yang tidak boleh dipelihara, diperjualbelikan dan lain sebagainya. Sementara jenis burung berkicau itu, saat ini sedang ngetren di kalangan pecinta Kicau Mania. ’’Saat ini saja, imbasnya itu, yakni pakan burung menjadi semakin mahal,’’ ungkapnya, Senin (27/8).

Beberapa jenis burung kicau yang sekarang masuk satwa dilindungi yakni Murai Batu, Cucak Rawa, Cucak Hijau, Jalak Suren, Kolibri, Cucak Jempol, Pleci kacamata, Kenari Melayu dan beberapa jenis lainnya. Burung-burung berkicau itu sebagian besar banyak dipelihara masyarakat.

Baca Juga:  Radovic Sebut Persib Masih Butuh 2-3 Pemain Lagi

Youce menambahkan permen itu juga banyak merugikan industri pendukung perburungan lainnya, seperti industri sangkar, peternak jangkrik, peternak ulat serta semua hal yang ada hubungannya dengan perburungan kicau.

’’Kami sepakat menolak permen LHK No. 20/2018 itu, sebab sama sekali tidak berpihak kepada para pecinta burung berkicau,’’ ungkapnya.

Baca Juga:  Tiga Hal Yang Bisa Kalian Lakukan Ketika Mata Lelah

Secara terpisah, salah seorang pecinta burung berkicau, Ujud menjelaskan, adanya permen yang mengatur tentang burung berkicau itu dirasakan cukup memberatkan dan tidak berpihak kepada masyarakat.

’’Sementara saat ini burung berkicau itu telah menjadi hobi dan bisnis yang menyenangkan. Heran, kenapa malah dilarang-dilarang yang justru memberatkan para pecinta burung berkicau,’’ tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat