2 Reklame Ilegal di Kawasan Dago Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

Penertiban reklame ilegal oleh Satpol PP Kota Bandung */Humas Pemkot Bandung/

Sedangkan untuk 14 sisa reklame di kawasan Dago berstatus habis masa izin, dan sedang menunggu proses perpanjangan.

“Kami akan menangguhkan sampai izinnya keluar,” tegas dia.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menambahkan, Satuan Pamong Praja menargetkan penertiban reklame di 3 titik kawasan diantaranya; Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Braga.

Baca Juga:  Jadi Khotib Shalat Idul Adha di Bandung, Ini Pesan Amien Rais bagi Warga Muhammadiyah

Tim Wasdal Reklame juga akan mendata reklame-reklame di Kota Bandung yang akan ditertibkan dalam waktu dekat.

“Jadi untuk di kawasan yang kemarin sempat viral, di Jalan Soekarno-Hatta memang ada yang sudah kami targetkan untuk ditertibkan pekan depan. Saat ini sesuai rencana kami tertibkan di kawasan Dago terlebih dulu,” tambah dia.

Baca Juga:  Mau Belanja Part dan Aksesoris Motor Honda? Yuk ke Daya Parts Shop