Alih Fungsi Teras Cihampelas, Folmer: Pemkot Bandung Berpotensi Langgar RDTR Pasal 67 No 10

Teras Cihampelas, Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Terang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu Pembagun Teras Cihampelas itu awalnya untuk mengurai kemacetan yang ada di kawasan Cihampelas.

Tapi saat ini dengan beralih fungsi malah muncul masalah baru. Seperti lahan parkir yg minim, kantung parkir yang tidak tersedia untuk pengunjung dan lainnya.

“Itu (Teras Cihampelas) sejak awal direncanakan untuk pejalan kaki, yang terhubung dari jalan Gelap Nyawang di Taman Sari sbg Park and Ride sehingga kemacetan yang disebabkan oleh parkir liar bisa terurai,” ujarnya.

Pembangunan yang meghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah itu dinilai tidak memenuhi standar bahkan berpotensi pada kegagalan struktur.

“Kita sudah ingatkan beberapa kali namun tidak pernah digubris,”ucanya.***