ASN Pelaku Curanmor, Pemkab Tunggu Hasil Penyidik

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – Mendengar salah seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) Kab Tasikmalaya, terlibat menjadi pelaku pecurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jum’at (16/03/2018). Pemkab Tasikmalaya belum bisa menentukan sikap, karena hasil dari penyidik belum diketahui.

Kadis Kesehatan Kab Tasikmalaya, Yusep Yustia Wardana menerangkan untuk masalah ini sebenarnya Pemkab tidak terlibat.

“Itu masalah pribadinya,”kata Yusep, Senin (19/03/2018).

Baca Juga:  DPRD Jabar: Permasalahan Sampah Bandung Raya Perlu Direncanakan Secara Serius

Namun demikian, pihaknya akan tetap berkordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk menanyakan hasil dari penyidik seperti apa.

“Ia kalau belum ketahuan hasilnya, Pemerintah Kab Tasikmalaya pun belum bisa menentukan sikap,” jelasnya.

Atas kejadian ini Yusep mengaku sempat shock, terlebih ia baru bertugas di dinas kesehatan.

“Sebelumnya terduga itu, pindahan dari cigalontang, 6 bulan di Dinkesnya,” terangnya.

Baca Juga:  Ini Aksi Peduli Dedi Mulyadi Dalam Sebulan Terakhir

Ditempat berbeda, Asda I Kab Tasikmalaya, H Ahmad Muksin, mengatakan, dalam masalah ini, Pemerintah Daerah belum bisa bertindak apa-apa.

“Belum bisa bersikap, masa kurungannya saja belum ketahuan,” ujar Ahmad.

Baru setelah diketahui, sikap Pemkab terhadap terduga jelas. Apakah memecat dengan tidak hormat atau hanya diSkor. Ditanya jika terbukti bersalah, kata Ahmad, lihat masa kurungannya.

Sesuai aturan ASN jika terlibat masalah hukum kemudian divonis hingga inkrah mendapat kurungan 2 tahun penjara maka hanya skor. Tetapi jika lebih bahkan hingga 5 tahun penjara otomatis di copot alias pecat.

Baca Juga:  MUI, NU, Muhammadiyah Hingga Keuskupan Bandung Dukung Vaksinasi Covid-19 di Jabar

“Kita lihat dulu dari masa kurungannya, kalau kurang dari 2 tahun hanya skor, tapi jika itu lebih bahkan sampai 5 tahun, otomatis kita copot (Pecat),” tegasnya. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat