Pemerintahan

Batal, Penertiban Pelajar Pakai Kendaraan

×

Batal, Penertiban Pelajar Pakai Kendaraan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Rencana penertiban pelajar agar tidak menggunakan kendaraan ke sekolah terutama bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (19/3/2018) pagi, batal dilaksanakan. Pasalnya, siswa kelas tiga SMA hari ini tengah memulai ujian sedang kelas 1 dan 2 libur.

Karenanya Tim Gabungan Polrestabes Bandung, Dishub, dan Jasa Raharja mengoptimalkan kegiatannya ke tertib persimpangan berperadaban.

Baca Juga:  Di Pengadilan, Hengky Kurniawan Ditanya Isu Inginkan Penyidikan Aa Umbara

Menurut Kepala Seksi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal, penertiban persimpangan kali ini di dua titik, yaitu di Jln. PHH Mustopa – Jl. Cikutra dan Jln. M. Toha – By Pas, Kota Bandung.

Hasil giat tersebut, tim menyita 93 barang bukti terdiri dari 46 lembar STNK, SIM 45 lembar, R2 (sepeda motor) 2 unit.

Baca Juga:  Musnahkan Sarang Tawon Dan Jinakkan Ular, Petugas Ini Jagonya

“Ada tiga pelanggaran utama, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan helm, dan spesifikasi teknis kendaraan tidak sesuai,” jelasnya.

Untuk pelanggar lalu lintas, baik R2 dan R4, kata Rijal, dilakukan penindakan tilang menggunakan aplikasi E-Tilang, bagi yang tidak lengkap surat-suratnya.

Baca Juga:  Surat Abdul Majid Mahasiswa UIN Yogyakarta: Harmonisasi Purwakarta Istimewa

“Oleh petugas lalu lintas para pengguna sepeda motor dihimbau mengkaitkan tali helmnya,” tegasnya.

Tim juga melakukan peneguran kepada pengguna jalan, pejalan kaki, tukang beca, dan tukang Gerobak yang menyebrang tidak pada tempatnya dan tidakk mengikuti Trafic Light. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan