Batal, Penertiban Pelajar Pakai Kendaraan

JABARNEWS | BANDUNG – Rencana penertiban pelajar agar tidak menggunakan kendaraan ke sekolah terutama bagi yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (19/3/2018) pagi, batal dilaksanakan. Pasalnya, siswa kelas tiga SMA hari ini tengah memulai ujian sedang kelas 1 dan 2 libur.

Karenanya Tim Gabungan Polrestabes Bandung, Dishub, dan Jasa Raharja mengoptimalkan kegiatannya ke tertib persimpangan berperadaban.

Baca Juga:  Mayat Perempuan Terikat Tali, Diduga Korban Pembunuhan di Asahan

Menurut Kepala Seksi Pengaturan Transportasi Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal, penertiban persimpangan kali ini di dua titik, yaitu di Jln. PHH Mustopa – Jl. Cikutra dan Jln. M. Toha – By Pas, Kota Bandung.

Hasil giat tersebut, tim menyita 93 barang bukti terdiri dari 46 lembar STNK, SIM 45 lembar, R2 (sepeda motor) 2 unit.

Baca Juga:  Mayoritas Komisi III DPR Setuju Komjen Sigit Gantikan Idham Azis

“Ada tiga pelanggaran utama, pelanggaran marka jalan, tidak menggunakan helm, dan spesifikasi teknis kendaraan tidak sesuai,” jelasnya.

Untuk pelanggar lalu lintas, baik R2 dan R4, kata Rijal, dilakukan penindakan tilang menggunakan aplikasi E-Tilang, bagi yang tidak lengkap surat-suratnya.

Baca Juga:  Viral Video Mesum Remaja di Medan, Polisi Amankan Dua Pemeran

“Oleh petugas lalu lintas para pengguna sepeda motor dihimbau mengkaitkan tali helmnya,” tegasnya.

Tim juga melakukan peneguran kepada pengguna jalan, pejalan kaki, tukang beca, dan tukang Gerobak yang menyebrang tidak pada tempatnya dan tidakk mengikuti Trafic Light. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat