Pemerintahan

Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Tanggal Ini

×

Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Tanggal Ini

Sebarkan artikel ini
Armada truk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di sepanjang jalur SukabumiJakarta. (Istimewa)
Armada truk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di sepanjang jalur SukabumiJakarta. (Istimewa)
Armada truk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di sepanjang jalur SukabumiJakarta. (Istimewa)
Armada truk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di sepanjang jalur SukabumiJakarta. (Istimewa)

Jumlah 283 posko natal dan tahun baru yang dibuat Dinas Perhubungan Jabar tersebut tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat. Terutama di daerah-daerah macet seperti di daerah wisata.

“Ada 7 klaster yang menjadi fokus pengamanan Dishub Jawa Barat. Tujuh (7) klaster tersebut tempat tujuan, perlintasan mudik natal dan tahan baru, tempat wisata yang kemungkinan besar akan diserbu wisatawan,” kata dia.

Baca Juga:  Kemarin, Ada 137.207 Kendaraan Kembali ke Jabodetabek

Tujuh klaster yang dimaksud yakni, kawasan Puncak, Palabuhan Ratu, Lembang sampai Ciater, Ciwidey sampai Pangalengan, Garut, Kuningan dan Pangandaran.

“Melihat pergerakan orang, maka wilayah Kota Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Pangandaran menjadi wilayah yang tertinggi pergerakan orangnya,” ucap dia.

Baca Juga:  BMKG Catat 409 Gempa Susulan di Cianjur Per Selasa 13 Desember 2022

Ia menambahkan, fungsi posko yang didirikan Dinas Perhubungan Jabar tersebut untuk koordinasi dengan perangkat daerah lain, seperti Dinas Bina Marga dan Perumahan Rakyat, serta instansi vertikal seperti kepolisian. Terutama jika terjadi bencana yang menghambat arus lalu lintas.

Baca Juga:  Curug Panetean, Tempat Wisata Alam Di Tasikmalaya
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan