Pemerintahan

Di Purwakarta, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Pakai KTP

×

Di Purwakarta, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Pakai KTP

Sebarkan artikel ini
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kanan)*/Instagram @anneratna82/
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (kanan)*/Instagram @anneratna82/

Untuk diketahui, penggunaan nomor induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

Baca Juga:  Kolaborasi Bersama HIPMI Purwakarta, KPAP Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Bersama

Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Baca Juga:  Dapat Kaus "Muda Adalah Kekuatan" dari AHY, Ini Kata Ridwan Kamil

Sementara bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP maka bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau di aplikasi mobile JKN pada fitur KIS Digital.***

Baca Juga:  Jalan Provinsi Rusak Cukup Parah di Tebing Tinggi, Begini Langkah Bappeda Sumut
Pages ( 2 of 2 ): 1 2