Disdukcapil Pangandaran Tak Tahu Berapa WNA Yang Menetap

JABARNEWS | PANGANDARAN – Kabid Pendaftaran Penduduk Disdkucapil Pangandaran, Tatang Suryana, melalui Kasi Catatan Sipil, Cucu Rukminingsih, mengatakan kesulitan mengetahui berapa banyak warga negara asing (WNA) yang mendapatkan izin tinggal dari Imigrasi.

Pasalnya para WNA itu tak langsung melapor ke Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdkukcapil). Mereka (WNA, red) melapor ke Disdukcapil hanya saat ingin memperpanjang tinggal saja.

Baca Juga:  Enam Titik Rawan Macet Jadi Perhatian Polisi

“Kita memang jarang koordinasi dengan pihak Imigrasi. Di samping jaraknya jauh, juga pemberitahuan dari kantor Imigrasi terkadang datanya berbeda,” ungkap Cucu Rukminingsih dikutip harapanrakyat.com.

Data WNA yang ada di Kabupaten Pangandaran tahun 2016 sampai 2018, yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) sebanyak 10 WNA dan yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) sebanyak 3 orang WNA.

Baca Juga:  Tragis, Guru Ngaji Di Sukabumi Tewas Diserang Babi Hutan

“Tahun 2017 yang memiliki Kitap ada 2 orang WNA, dan yang memiliki Kitas ada sebanyak 15 orang WNA. Sementara tahun 2018 yang memiliki Kitap sebanyak 3 orang dan memiliki Kitas ada 3 orang WNA,” jelas Cucu, Selasa (11/9/2018).

Baca Juga:  Soal Dugaan Perusakan Permukiman Warga, PT KCIC Penuhi Panggilan Komnas HAM

Cucu menambahkan, bahwa data WNA yang tercatat di Disdukcapil Pangandaran selurusnya sebanyak 36 WNA. Kemungkinan, masih ada WNA yang belum melapor. Ia berharap kerjasama semua pihak untuk melaporkan apabila terdapat WNA yang lama menetap di Pangandaran tapi belum melapor ke Disdukcapil. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat