Seperti menyediakan minimal 30% ruang terbuka hijau (RTH) di kota Bandung, dan kota megapolitan lainnya di Jabar. Di Kota Bandung sendiri RTH masih dibawah 10%. Padahal penyediaan minimal 30% RTH merupakan amanat UU Tata Ruang dan Perda. RTH itu seharusnya dipusatkan di sepanjanga bantaran sungai.
“Sangat disayangkan m Kang Emil tidak bisa memenuhi 30% RTH tersebut. Padahal penggembangan wilayah di luar kota Bandung sangat agresif,” keluh dia.
Seharusnya dengan ia menjabat sebagai Gubernur Jabar dapat menggunakan alokasi APBD untuk menguasai tanah untuk membenahi kawasan kumuh, dan memberikan hunian yang nyaman bagi warga kota Bandung dan Jabar.
Saat ini pembangunan kawasan di luar kota Bandung sangat agresif. Ia pun menilai tak ada sama sekali intervensi pemerintah kota dan pemerintah provinsi untuk menguasai lahan untuk membenahi kawasan kumuh di Kota Bandung.
Kondisi saat ini di luar kota Bandung dikuasai konglemerat properti yang menggembangkan ke arah komersial.
“Sehingga Kang Emil dinilai gagal mengangkat masyarakat kelas bawah untuk tak tertinggal seperti yang ada di SDG’s (no one left behind and no place left behind),” tegas dia.***
Sumber:
Wartaekonomi.co.id