Selamat Pekerja Non PNS di Pemkot Bandung Akan Dilindungi BPJS

Pemkot Bekasi telah mengusulkan ratusan guru ke pemerintah. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merencanakan penganggaran program BPJS Ketenagakerjaan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 mendatang.

Meski perlu pembahasan lebih dalam, rencana ini diharapkan bisa sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung nomor 33 tahun 2020.

Dalam rapat koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Bandung Cabang Suci pada Kamis, 21 April 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang telah menjalankan perwal ini adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung.

“Di DLHK, para pegawai non-ASN seperti pengangkut sampah dan penyapu sebanyak 1.800 orang, begitu masuk mereka turut ikut dalam program BPJS ketenagakerjaan ini,” ungkap Ema.

Namun, Ema menambahkan, sampai saat ini skema iuran yang digunakan masih diambil dari penghasilan para pekerja. Sebab, jika harus bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), banyak hal yang perlu dipersiapkan dengan matang.