Ganjil Genap di Dua Ruas Jalan di Kota Bandung Dinilai Tak Efektif

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Kota Bandung Erik Darmajaya menilai bahwa pemberlakukan sistem ganjil genap di dua titik ruas jalan di Kota Bandung, Jawa Barat kurang efektif.

“Menurut saya pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung sekarang tidak efektif,” kata Erik kepada wartawan usai meninjau pemberlakukan sistem ganjil genap di Jalan Ir Djuanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/8/2021).

Kalau pun sistem ganjil genap diberlakukan secara tegas, Erik mengatakan bahwa hal itu kurang memungkinkan. Pasalnya, warga pasti akan memerlukan kendaraan umum. 

Di sisi lain, kendaraan umum di Kota Bandung relatif tidak memadai, sehingga orang cenderung enggan memanfaatkannya untuk bepergian.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Sebut Ada Ratusan TPS Rawan

Menurut Erik, sebenarnya untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bandung akan lebih efektif sistem penutupan jalan.

“Sayangnya, untuk penutupan jalan banyak ditentang warga. Banyak juga warga yang melanggar sampai membuka bolder agar bisa melewati pembatas jalan,” sesal Erik.

Oleh karena itu, dari beberapa pilihan akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sistem ganjil genap. Namun m, sayangnya hal itu kurang efektif.

“Bagi Dinas Perhubungan, hal ini tentunya sangat bergantung keputusan pemerintah pusat, karena pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk menentukan kebijakan sendiri,” tuturnya.

Baca Juga:  Stok Sembako di Kota Bandung Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Warga Tak Perlu Panik

Sementara itu, pembatas jalan di Simpang Dago dari arah atas ke arah Cikapayang terpantau sudah dibuka pada pukul 9.15. Padahal, aturan ganjil genap berlaku pada pukul 8.00-10.00 Wib.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, dibukanya jalan tersebut karena aparat kepolisian harus menjalankan kegiatan yang lain.

“Selain itu, ini kan hari Jumat, jadi pihak kepolisian meminta waktu untuk persiapan ibadah Salat Jumat,” terangnya. 

Baca Juga:  Keren, Fokab dan Puspaga Kota Bandung Terbaik di Jawa Barat

Selain itu, Ricky mengakui bahwa penerapan sistem ganjil genap di Kota Bandung saat ini  masih kurang maksimal. Dia beralasan, sekarang masih dilakukan tahap sosialisasi.

Sebelumnya, Pemkot Bandung melanjutkan pengaturan kendaraan ganjil genap di dua ruas jalan di Kota Bandung. Pengaturan itu berlaku selama tiga hari, sejak 20 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021.

Pengaturan ganjil genap pada kendaraan bermotor ini dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Bandung. Ini sejalan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang masih dijalani Kota Bandung. (Red)