Gawat ! Rp.450 Juta Lebih Paket Narkoba Dikirim Via Pos

JABARNEWS | BANDUNG – Jalin kolaborasi bersama PT. Pos Indonesia dan Kepolisian Resor (Polres) Kota Besar Bandung, Bea Cukai Jawa Barat berhasil menyita Methamphetamine sebanyak 101 gram bruto, 100 butir MDMA (Ekstasi) dan 1000 butir Erimin 5 (Happy five) senilai Rp. 450 juta.

Dari kronologi kejadian, pihak terkait berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai kurir narkoba yang melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan layanan jasa PT. Pos Indonesia untuk mengirim paket narkoba dari Malaysia ke Kabupaten Karawang.

Baca Juga:  Truk Fuso Tabrak Rumah di Purwakarta, Korban Dibawa ke Pengobatan Alternatif

“Kejahatan narkotika ini sudah berkali-kali kita sampaikan, Indonesia ini menjadi target pasar strategis. Bermula dari hasil analisa petugas bea cukai atas barang kiriman, ditemukan paket dari Malaysia dengan tujuan berbeda di Kabupaten Karawang,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Barat, Saifullah Nasution saat ditemui di Kantor Bea Cukai Bandung, Senin (30/04/2018).

Baca Juga:  Konferensi Internasional Ika Unpad: Ini Langkah WHO, UNICEF, dan OKI Atasi Pandemi

Dengan dugaan pelanggaran hukum tersebut, ketiga pelaku terancam dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 113 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, Pasal 59 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1997, dan Pasal 61 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima atau maksimal sepuluh tahun.

Maka dari itu, Saifullah mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa selalu meningkatkan kewaspadaan akan bahaya narkoba. Sekaligus dapat memberikan kontribusi melalui pelaporan jika menemukan informasi yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masyarakat.

Baca Juga:  Mengejutkan! Bupati Ruhimat Berlabuh di PDIP Yang Jadi Rival saat Pilkada

“Kami mengajak masyarakat agar terus waspada dan aktif mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan narkoba,” imbaunya.

Untuk selanjutnya, barang bukti yang dikumpulkan akan diserahkan kepada Kepolisian Resor Kota Besar Bandung untuk di proses lebih lanjut. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat