JABARNEWS | JAKARTA – Terbitnya peraturan Menteri Pemeberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 36 Tahun 2018 tentang Formasi CPNS, dikritisi tajam Hj Siti Mufattahah anggota Komisi IX, DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI.
Menurut perempuan berjilbab itu, PermenPAN RB tersebut dirasakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah pada tenaga Honorer K2. Penetapan kriteria dan syarat seleksi CPNS sangat tidak berpihak pada honorer K2 baik tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan. Aturan tersebut dianggap dzalim.
Pembatasan usia maksimal 35 tahun dan Ijasah S 1 sebelum November 2013 akan membuat lebih dari dua pertiga honorer eks kategori 2 tercampakkan untuk mendaparkan kesempatan mengikuti seleksi CPNS 2018.
’’Selain banyak honorer eks kategori 2 yang sudah berusia lebih dari 35 tahun, banyak pula yang usianya di bawah 35 tahun. Tapi ketika pemberkasan 2013, mereka masih kuliah atau masih berijazah diploma, sehingga memiliki ijazah di atas 2013. Ini kan menutup peluang mereka,’’ tegas Siti Mufattahah. Rabu (12/09/2018).
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, honorer eks kategori 2 tidak diatur dalam UU ASN. Sebab, UU ASN hanya mengatur PNS dan P3K. Makanya, pemerintah dalam membuat kebijakan seharusnya menengok kembali PP No 48 Tahun 2005.
PP tersebut telah diubah dua kali dengan PP No 56 Tahun 2012 yang mengatur tentang honorer kategori 2 dengan usia maksimal hingga 46 tahun.
’’Jika presiden memiliki empati terhadap dedikasi para tenaga honorer baik eks kategori dua maupun non kategori, presiden mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU) ASN yang mengakomodasi batasan maksimal usia di atas 35 tahun,’’ katanya.
Alternatif kedua, Siti Mufattahah meminta agar pararalel dengan pelaksanaan seleksi CPNS, pemerintah juga menyelenggarakan seleksi PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Itupun pemerintah harus segera menerbitkan regulasi yang mengatur PPPK dan harus dibuat longgar dalam pembatasan usia. (Tgr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat