Untuk pengunjung pasar murah, Pemerintah Kota Bandung tidak membatasi jumlah pengunjung. Hanya saja pengunjung wajib warga kecamatan tersebut.
Sementara untuk barang, Pemerintah Kota Bandung memang membatasi jumlah pembatasan untuk setiap komoditas. Seperti beras, warga hanya boleh membeli 1 kilo beras, dan minyak goreng subsidi merek Minyakita hanya diperbolehkan 2 liter perorang.
Untuk komoditasnya, pasar murah tersebut akan menyediakan berbagai kebutuhan pokok masyarakat salah satunya; gas LPG, beras, minyak goreng bersubsidi, cabai dan lain sebagainya.
“Satu titik kita sediakan 100 tabung gas LPG, beras 500kg, minyak 20 karton atau 600 liter,” ujar dia.