Pemerintahan

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Bandung Mengamakan Ratusan Minuman Keras dan Obat Terlarang

×

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Bandung Mengamakan Ratusan Minuman Keras dan Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Ratusan minuman yang berhasil diamankan oleh Satpol PP dalam operasi yustisi di Kota Bandung */Humas Pemkot Bandung/
Ratusan minuman yang berhasil diamankan oleh Satpol PP dalam operasi yustisi di Kota Bandung */Humas Pemkot Bandung/

“Tentu lokasi dan waktunya kami rahasiakan. Kita juga berkoordinasi dengan pihak kewilayahan dalam operasi ini,” tegas dia.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman menambahkan, dinamika di wilayah Kecamatan Andir memungkinkan bagi beberapa pihak yang berniat mengedarkan minuman beralkohol ataupun obat-obatan terlarang.

Baca Juga:  Rute Penerbangan Bandara Husein Sastranegara segera Dipindah ke Bandara Kertajati

“Akan tetapi sudah ada peraturannya. Peredaran minuman beralkohol ini ada golongannya, dan harus berizin, dan untuk temuan di Kecamatan Andir ini sudah pasti tidak akan kami beri izin karena alasan lokasi,” tambah dia.

Baca Juga:  Rencanakan Bangun Jembatan Darurat, PUPR Cirebon: Agar Ekonomi Tak Putus

Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia telah melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Buntut Pembatalan Acara Anies di Bandung, Ombudsman Panggil Pj Gubernur Jawa Barat

Selanjutnya, para pelanggar akan diserahkan ke Bidang PPHD (Penegakan Produk Hukum Daerah) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. ***

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan