Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Bandung Mengamakan Ratusan Minuman Keras dan Obat Terlarang

Ratusan minuman yang berhasil diamankan oleh Satpol PP dalam operasi yustisi di Kota Bandung */Humas Pemkot Bandung/

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengamankan 608 minuman keras, dan 504 obat terlarang jelang perayaan natal dan tahun baru 2023.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menuturkan, pengamanan 608 minuman keras, dan 504 obat terlarang tersebut hasil dari operasi yustisi pengamanan natal dan tahun baru di 10 wilayah Kota Bandung yang dilakukan pada Selasa, 10 Desember 2022 mulai sore hingga malam hari.

Baca Juga:  Parkir Mahal, Harus Ada Pembenahan Di Sektor Wisata

“Enam ratus delapan (608) botol minuman keras atau beralkohol yang diamankan dari berbagai jenis dan golongan, dan 504 butir obat-obatan yang dijual tanpa izin,” kata Rasdian Setiadi, Bandung, Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga:  Hendak Ditertibkan, Satpol PP Dihadang Para PKL Bazar Ramadhan di Tasikmalaya

Operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung tersebut kata Rasdian Setiadi, agar masyarakat merasa lebih aman saat merayakan natal dan tahun baru 2022-2023.

Baca Juga:  Siswi SMAN 3 Bandung Terjatuh dari Lantai Tiga, Pihak Sekolah Buka Suara

Ada 10 wilayah yang menjadi target operasi yustisi, salah satunya wilayah yang terjaring operasi yustisi adalah Kecamatan Andir.