Jelang Ramadan, Satpol PP dan BPOM Bandung Mengamankan Ribuan Obat Ilegal

Satpol PP dan BPOM Kota Bandung mengamankan ribuan obat-obatan tak berizin */Humas Pemkot Bandung/

Para penjual obat-obatan tanpa izin dan minuman beralkohol tersebut akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan. Untuk selanjutnya pihak terkait akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, barang yang diamankan dilakukan penyitaan oleh BPOM Kota Bandung.

“Kami (Satpol PP) BPOM dan kepolisian yang punya kewenangan. Kami menindak perizinan usahanya, ini jelas tanpa izin dan meresahkan masyarakat. Ini sanksi nya tindak pidana ringan,dankita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Baca Juga:  Pasien Cacar Monyet Jalani Isolasi di RSHS Bandung

“Untuk barang bukti obat obatan kewenangan kepolisian dan BPOM. Kita (Satpol PP) mengatur kepada usahanya, usahanya mengganggu ketertiban umum. Kita lakukan penyegelan tempat usahanya, yng akan melakukan penyitaan dari BPOM,” tambahnya.

Baca Juga:  Indikasi Masalah Ditemukan BPK Jawa Barat dalam Laporan Keuangan Pemkot Bandung TA 2022

Ia menambahkan, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Kembali Mangkir dari Panggilan Sidang Korupsi Hibah APBD Tasikmalaya

“Selanjutnya, para pelanggar untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegas dia.