Pemerintahan

Kabar Baik! Hotel di Kota Bandung Bisa Dibebaskan Pajak, Ini Syaratnya

×

Kabar Baik! Hotel di Kota Bandung Bisa Dibebaskan Pajak, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen mengatakan Pemerintah Kota Bandung memberikan relaksasi atau pembebasan pajak bagi hotel yang membuka ruang untuk isolasi mandiri pasien positif dengan melampirkan rekomendasi atau surat keterangan.

“Ada beberapa relaksasi yang diberikan terkait pembayaran pajak saat pandemi, yakni pembebasan pajak pada hotel yang lakukan sediakan ruang isoman. Pihak hotel, dapat lampirkan rekomendasi dari institusi yang menangani pandemi,” ujar Iskandar, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:  Dinas Pertanian Purwakarta Targetkan 24 Ribu Hektare Bisa Ditanami Hingga Maret 2019

Ia menjelaskan, adapun penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah yang miliki pajak terutang. Kata dia, jika ada keterlambatan pembayaran pajak, tidak akan mengeluarkan surat teguran.

Bapenda Kota Bandung, lanjutnya mengeluarkan kebijakan pengurangan pemberian stimulus 100 persen ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB), sehingga kondisi itu masih sama dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Lakukan Percepatan Pembangunan di Bagian Selatan

“Pembebasan PBB dengan nilai kurang atau sama dengan Rp 100 ribu untuk objek bangunan rumah tinggal. Kami berikan pengurangan 100 persen pada permohonan pengurangan pajak yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi, veteran, dan penerima tanda jasa bintang gerilya atau janda dudanya,” ujarnya.

Selain itu, ada pula pengurangan 75 persen ke pemohon pengurangan oleh WP veteran perdamaian yang masih aktif. Kepala Bidang Pengembangan pada Bapenda Kota Bandung, Lindu Prarespati menambahkan bahwa pembayaran pajak sekarang bisa dilakukan di Bank BJB. Tetapi, khusus untuk PBB bisa melalui marketplace.

Baca Juga:  Guru Eko Kena Damprat Oleh Aparat Desa Karena Unggah Jalan Rusak, Akhirnya Damai

“Sudah ada 500 ribu WP PBB di Bandung. Ada penambahan saluran lain di luar BJB tapi ada penambahan biaya layanan. Khusus PBB bisa lewat PT Pos, Indomaret, Tokopedia, Gopay, Bukalapak, Blibli, hingga Bank Sampah Mandiri,” ujarnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan