Komisi B DPRD Kota Bandung Sidak Pasar Baru, Pantau Sejumlah Fasilitas Yang Rusak

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi B DPRD Kota Bandung insfeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Baru Trade Mall, untuk pantau beberapa kerusakan fasilitas umum.

“Kami mengadakan peninjauan lapangan, sehubungan habisnya masa pengelolaan PT. APP untuk mengetahui kondisi di lapangan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nenden Sukaesih, Kamis (17/1/2019).

Nenden mengatakan, karena banyak yang harus diperbaiki, pihaknya mendorong PD Pasar agar segera melakukan perbaikan.

Sejumlah kerusakan yang harus segera diperbaiki itu yakni lampu penerangan, sekalator, lift, toilet instalasi listrik, dan akses jalan.

Akses jalan yang dimaksud adalah lorong di Pasar Baru, yang digunakan untuk berdagang. Hal itu melanggar karena seharusnya tidak boleh digunakan, kecuali untuk hal-hal yang insidental.

Baca Juga:  Seminggu Dua Kali, Satpol PP Indramayu Razia Miras

“Kalau mau dipake juga insidental, paling seminggu atau dua minggu,” tambahnya.

Selain itu, ada akses jalan menuju ke gedung Pasar Baru Heritage (hotel dan mal), yang seharusnya tidak ada. Parahnya akses tembus itu tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) penjebolan jalan.

Komisi B dan PD Pasar menganggap hal itu bisa mematikan pedagang di Pasar Baru. Untuk itu, PD Pasar didorong agar segera meluruskan hal tersebut, bahkan jika perlu menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Jelang Imlek, Polres Purwakarta Sebar Personel Di Kelenteng

Menanggapi hal ini, Plt. Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Bandung, Andri Salman mengatakan, perbaikan kerusakan merupakan tanggungjawab PT APP.

“Kami memberi waktu hingga Maret, kepada PT APP untuk melakukan perbaikan. Setelah dihitung, jumlah biaya perbaikan sekitar Rp. 50 miliar,” ujarnya.

“Jadi mereka hanya menggunakan lahan parkir kita, karena mereka tidak punya lahan parkir,” terangnya.

Masih kata Salman, ada sekitar 7500 meter2 lahan lorong yang dipakai, dengan pendapatan per bulan sekitar Rp. 2 miliar.

“Seharusnya, kalaupun penyewa mau membayar uang sewa, masuk ke PD Pasar. Kondisinya sekarang, pembayaran sewa mereka masuk ke PT APP,” terangnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Radovic Pilih Lopicic

Hal ini menjadi catatan Komisi B. Anggota komisi B DPRD Kota Bandung, Hasan Fuzi, mengatakan, jika sampai pada waktunya PT APP tidak melakukan kewajibannya, maka tidak diperkenankan ikut beauty kontes.

“Kita kan akan melakukan beauty contest pada April-Mei. Kalau PT APP tidak selesaikan kewajiban mereka, tidak boleh jadi perserta,” tegasnya.

Fauzi mengatakan, Dewan akan mendukung setiap langkah tegas yang diambil PD Pasar untuk melindungi aset negara. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat