Seminggu Dua Kali, Satpol PP Indramayu Razia Miras

JABARNEWS | INDRAMAYU Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu mengintensifkan razia minuman keras (miras). Dalam seminggu, petugas Satpol PP menggelar razia miras minimal dua kali. Itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Indramayu memberantas peredaran miras.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Indramayu Kamsari Sabarudin mengatakan, razia miras dilakukan secara intensif untuk menciptakan kamtibmas dan Indramayu yang religius. Pihaknya juga akan menindak tegas pedagang yang menjual miras.

Baca Juga:  Selamatkan Perempuan dari HIV AIDS

’’Tidak hanya menyita barang bukti miras, tapi juga menindak tegas penjualnya. Kita akan memprosesnya secara hukum. Tindakan tegas ini selain mengimplementasikan Perda tentang miras juga memberikan efek jera bagi penjualnya,” ujar Kamsari.

Kamsari mengatakan selama tiga bulan terakhir, yakni sejak Juni hingga Agustus, lebih dari 80 tersangka terkait miras disidang. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Ayat 2 Perda Indramayu nomor 15 tahun 2006 jo Perda nomor 7 tahun 2005 tentang Pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Ngeri, Ada Premanisme Politik Di Tengah Pilkada

’’Sekarang juga ada sekitar 20 tersangka yang menyusul dan akan disidangkan. Pokoknya kami tidak main-main dan akan menindak tegas pedagang atau penjual miras. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Indramayu,” tegas alumni FH Unwir Indramayu itu.

Baca Juga:  Robert Alberts: Para Pemain Persib Harus Berlaga Sesuai Filosofi

Kamsari mengajak masyarakat ikut berperan aktif menciptakan kamtibmas dan ikut mendukung serta menyukseskan visi Remaja. Dia berharap kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika terdapat pedagang miras di lingkungan atau wilayahnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat