JABARNEWS | SUBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang memusnahkan Surat Suara yang rusak untuk Pilkada Serentak tahun 2018. Sehingga terhindar dari penyalahgunaan.
Menurut Komisioner Divisi Logistik, Hari Nazarudin pemusnahan surat suara ini adalah hasil penyortiran dan pelipatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
“Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 6.142 lembar merupakan hasil sortir dan pelipatan,” ungkap Hari usai pemusnahan di Lapang Halaman Kantor KPU Kab Subang, Minggu (24/6/2018).
Selanjutnya kata Hari kerusakan surat suara akibat robek, kurang jelas atau samar dan ada bercak dalam proses pencetakan. Pemusnahan disaksikan Ketua Panwas KPU Kab Subang dan Kasat Intel selaku perwakilan Kapolres Subang dan Kodim oleh Kasdim dan Kejaksaan. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat