Pemerintahan

Lagi, Dua Anggota DPRD Jabar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

×

Lagi, Dua Anggota DPRD Jabar Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | INDRMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu, Kamis (15/4/2021).

Keduanya adalah ABS, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, serta STA, anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.

Baca Juga:  Pembangunan Stasiun Walini Ditunda, KCIC Integrasikan Kereta Cepat di Padalarang

Penetapan status tersangka terhadap Ade Barkah Surahman, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah Tuti Handayani itu disampaikan pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK yang juga disiarkan melalui akun YouTube KPK.

Baca Juga:  Oknum KPK Gelapkan Barang Bukti Emas Untuk Bayar Hutang, Ini Kata Dewas

Lili mengungkapkan perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK.

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Jamin Stok Pangan Aman Jelang Ramadan, Warga Diimbau Jangan Panic Buying

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta. (Red)

Tinggalkan Balasan